Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Banyak Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, LKBH UP45 Buka Posko Pengaduan
    Hukum

    Banyak Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, LKBH UP45 Buka Posko Pengaduan

    Christina DewiBy Christina DewiMay 11, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    LKBH UP45 Yogyakarta membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Beberapa waktu lalu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat digegerkan dengan adanya penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa dengan inisial RS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang ditahan sejak 20 April 2023.

    RS diduga melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.467.300.000 yang saat ini masih
    dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Tinggi DIY.

    Berdasarkan hal itu, Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman. Posko tersebut bertempat di UP45 Yogyakarta.

    Baca Juga : Satpol PP DIY Berencana Segel Perumahan Besar di Maguwoharjo

    “Kami sebagai LKBH UP45 dibawah Institusi Perguruan Tinggi Universitas Proklamasi 45 berkewajiban sebagai tridharma perguruan tinggi adalah melakukan pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya yaitu membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum yang dalam hal ini kami melakukan implementasi dengan membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman,” jelas Direktur LKBH UP45, Philip J Leatemia, BE, SE, SH, MH, Kamis (11/5/2023).

    Philip menambahkan, disinyalir dugaan penyalahgunaan kas desa tersebut tidak hanya ada di Desa Caturtunggal saja, namun ada beberapa desa yang diduga menyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yaitu Kalurahan Candibinangun, Pakem; Kalurahan Condongcatur, Depok; Kalurahan Maguwoharjo, Depok; dan Kalurahan Minomartani, Ngaglik.

    “Bahkan di Kalurahan Maguwoharjo diduga ada 90 perumahan yang berdiri diatas Tanah Kas Desa. Bayangkan itu sudah berapa banyak konsumen yang dirugikan,” imbuhnya.

    Sementara, Sekretaris LKBH UP45, Simeon Egi Perdana, SH, MH mengatakan dengan adanya kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan melakukan pengosongan tanah-tanah yang bermasalah setelah adanya putusan pengadilan.

    “Hal tersebut dilakukan berdasarkan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yaitu ketika terjadi penyalahgunaan maka dikembalikan dalam keadaan semula,” katanya.

    Egi menuturkan, pembukaan posko ini merupakan sebagai salah satu dukungan pihaknya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

    “Presiden Republik Indonesia pada Desember 2022 menyampaikan bahwa jangan beri ampun mafia tanah di Indonesia. Ditambah lagi dengan pernyataan Gubernur DIY pada April 2023 menyampaikan tidak ada ampun lagi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk meraup keuntungan pribadi,” terang Egi.

    Baca Juga : UU Cipta Kerja Disahkan, Ekonom UMY: Negara Ini Butuh Terobosan Hukum

    Ana Riana, SH., MH, selaku Pelaksana Lapangan LKBH UP45 menegaskan, dengan hadirnya Posko pengaduan ini untuk membantu para konsumen yang menjadi korban dan merasa dirugikan.

    “Ada banyak izin yang tidak sesuai, salah satunya terkait dengan pembuatan perumahan atau hunian. Banyak konsumen yang sudah membayar full, atau DP ternyata yang dibeli itu bermasalah,” kata Rian.

    Karena itu, Rian mengajak para korban tersebut agar melaporkan kejadiannya kepada Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman melalui LKBH UP45.

    “Silahkan yang merasa menjadi korban atau dirugikan bisa melaporkan kepada kami. Kami akan membantu,” tutup Rian. (cdr)

    LKBH UP45 Yogyakarta penyalahgunaan tanah kas desa di sleman Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.