Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Satpol PP DIY Segel 3 Bangunan Usaha di Sleman Karena Tak Kantongi Izin
    DI Yogyakarta

    Satpol PP DIY Segel 3 Bangunan Usaha di Sleman Karena Tak Kantongi Izin

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJuly 22, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Penertiban SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik (foto: dok. Humas)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Satpol PP DIY kembali melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Tiga bangunan usaha yang beroperasi di atas TKD di wilayah Kabupaten Sleman disegel karena belum mengantongi izin, Kamis (20/7/2023).

    Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad menyebut pihaknya melakukan penutupan usaha di atas TKD pada tiga titik lokasi, yaitu SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik dan Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo, serta satu kos ekslusif di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak.

    SPBU Mudal ini memiliki luas 2000 m2, sementara Little Goo Eatery & Playzone seluas 1600 m2, dan kos eksklusif di Banyujiwo, Wedomartani tersebut seluas 9.390 m2.

    Menurut Noviar, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu. Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin sehingga diketahui, selama 2 tahun dari tahun 2021 hingga 2023, SPBU Mudal beroperasi tanpa izin yang diperbaharui. Termasuk sewa tanahnya, mereka tidak membayarkan kepada kelurahan seperti yang seharusnya.

    “Kami juga menemukan fakta bahwa Little Goo Eatery & Playzone ini tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin. Sementara untuk kos ekslusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin,” ujar Noviar.

    Menurut Noviar, ketiga lokasi tersebut sudah diberikan edukasi dan diminta untuk menghentikan operasional sementara hingga izin selesai diurus. Namun, lagi-lagi ketiga pelaku usaha tidak mengindahkan arahan tersebut sehingga terpaksa dilakukan penyegelan sementara dan sudah disetujui oleh ketiga pelaku usaha ini.

    Sesuai dengan Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD, seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY.

    “Kami berharap kepada seluruh pengguna TKD yang lain, prosedur ini supaya diikuti. Harus ada izin dari Pemda DIY, dari Gubernur DIY, baru melakukan aktivitas dan sewa menyewa dengan pihak kelurahan. Mohon ini diperhatikan betul,” tekan Noviar.

    Senada dengan Noviar, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi yang turut serta dalam penertiban membenarkan bahwa sebelum penutupan terhadap tiga usaha tersebut dilakukan, Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan kepada ketiga pihak usaha untuk melaksanakan pemeriksaan. Penanggung jawab pengelola dari ketiga usaha tersebut pun hadir dan diperiksa pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.

    “Jadi ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ucap Qumarul.

    Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Saat ini, dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak SPBU Mudal sedang mengupayakan perizinan, namun masih pada level kelurahan saja. Proses perizinan pemanfaatan TKD berjenjang, hingga nanti mendapatkan izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan lahan bagaimana mestinya.

    “Kita lakukan penghentian sementara untuk kemudian mereka menyelesaikan proses administrasi perizinan dari penggunaan tanah desa. Mereka sudah berkoordinasi dengan kelurahan. Jadi masih pada proses negosiasi dengan kelurahan. Apakah nanti perpanjangan izinnya seperti apa, apakah harus 20 tahun ataupun berapa, itu nanti akan kita lihat hasilnya,” jelas Qumarul.

    Terkait penyegelan Little Goo Eatery & Playzone yang baru mulai beroperasi mulai 10 Juli 2023 ini, Qumarul mengatakan, usaha kafe dan tempat wisata anak-anak ini juga harus ditutup sementara karena izin pemanfaatan TKD yang belum terbit. Pengajuan perizinan pemanfaatan TKD oleh Little Goo Eatery & Playzone ini sendiri diketahui juga masih dalam proses pengupayaan.

    “Kita juga menutup Little Goo Eatery & Playzone. Ini karena juga sama, menggunakan tanah desa. Tidak memiliki izin. Prosesnya informasi terakhir, baik dari pengelola maupun tadi di rapat koordinasi, yang diinformasikan dari Kalurahan Sariharjo, izinnya sudah sampai di DPTR provinsi. Cuma memang, secara aturan hukum, pada saat orang mengajukan izin, seharusnya sebelum izin terbit dia belum bisa memulai aktivitas. Ini ternyata awal bulan Juli ini mereka sudah mulai beraktivitas, membuka layanan. Sehingga hari ini kita lakukan penutupan sementara, sampai dengan proses perizinannya selesai,” papar Qumarul.

    Penutupan sementara ini turut dilakukan terhadap kos eksklusif di Banyujiwo yang berada di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak. Qumarul mengungkapkan, kos eksklusif yang juga belum mengantongi izin pemanfaatan TKD ini terdiri dari 94 kamar dimana 90% telah terisi. (jat)

    Little Goo Eatery penyalahgunaan tanah kas desa di sleman Satpol PP DIY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026

    TK Happy Bear Yogyakarta Asuh Muridnya Tumbuh Secara Kognitif dan Karakter

    June 20, 2026

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.