YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Polisi telah meringkus terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah siswa di salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta. Pelaku yang berinisial JL (24) tersebut merupakan warga Sleman Yogyakarta.
JL sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Mapolresta Yogyakarta. Terduga pelaku ini merupakan guru konten kreator di SD swasta tersebut.
Ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap 15 muridnya. Dugaan pencabulan dilakukan tersangka sejak Agustus sampai Oktober 2023 lalu.
“Tersangka berinisial JL laki-laki usia 24 tahun asal Sleman, pekerjaan guru di SD Swasta [SD para korban],” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma di Polresta Jogja, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Belasan Siswa SD Jogja, Begini Perkembangannya
Terungkapnya kasus ini bermula sejak adanya laporan dari salah satu ibu korban pada 8 Januari 2024 lalu. Polisi mendapatkan laporan setidaknya terdapat 15 siswa SD swasta tersebut yang mengalami tindakan pencabulan.
“Kami memeriksa 20 orang saksi, dari hasil pemeriksaan mendapati yang memenuhi unsur pencabulan hanya lima siswa dari 15 laporan,” jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan tersangka JL pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 01:30 WIB di kediamannya.
Saat diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, tersangka telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka sudah mengakui perbutannya. Modusnya mendekati murid-muridnya, lalu secara spontan melakukan pencabulan,” terang dia.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu pisau, lima pakaian korban dan satu unit ponsel.
“Pisaunya ini untuk menakuti para korban. Jadi ada yang diancam dan ada yang karena spontan,” terang Kapolresta.
Baca juga: Bupati Sleman Tidak Menolerir Pelaku Pencabulan Anak
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 763 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pendalaman kasus ini. (den)
