BERNAS.ID – Industri pariwisata merasa gerah sejak awal 2024 ini. Pemicunya adalah pemberlakuan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dimulai diterapkan 2 tahun setelah diundangkan yakni pada tahun 2024 ini. Salah satu pasalnya yakni Pasal 58 yang mengatur tentang pengenaan pajak Spa sebesar 40 hingga 75%.
Berbagai asosiasi kepariwisataan telah menyampaikan keluhan dan penolakannya. Mulai dari asosiasi SPA, perhotelan hingga GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia).
Dalam salah satu statemen Ketua Umum GIPI, Dr. H. Hariyadi B.S. Sukamdani, yang juga Ketua Umum BPP PHRI ditonton pada siaran TV menyebutkan bahwa tidak ada kajian akademik yang membuktikan bahwa jasa hiburan termasuk SPA hanya dinikmati konsumen atau masyarakat kalangan tertentu/khusus.
Sementara, Association of Hospitality Leaders Indonesia (AHLI) juga memberikan pandangan yang sama. Dihubungi via telepon, Jumat (19/1/2024) I Ketut Swabawa sebagai Ketua Umum DPP AHLI menjelaskan tiga aspek pandangannya terkait UU HKPD tersebut.
“Ada 3 hal dalam hemat saya untuk mengamati kondisi kenaikan pajak Spa ini yakni motivasi, konsolidasi dan sustainability. Kondisi saat ini sudah ribut-ribut dimana-mana menuntut UU HKPD ditolak atau ditunda dan direview kembali,” terangnya.
Baca Juga : Muscab Hasilkan Kepengurusan PHRI Sleman Periode 2023-2028
“Momentum bagi kita untuk memperhatikan industri dengan lebih baik, melibatkan diri dalam pembangunan kepariwisataan secara aktif. Hal yang keliru kita luruskan dengan baik-baik, motivasinya harus demikian,” imbuhnya.
Selanjutnya, Swabawa menjelaskan aspek kedua yakni konsolidasi yang harus ditingkatkan dan dikuatkan kembali.
“Kami melihat ada perbedaan pandangan antar lembaga pemerintahan dalam UU HKPD ini dimana Spa masuk kategori hiburan atau disamakan seperti night club, karaoke, konser musik hingga diskotek,” kata Swabawa.
“Namun jika kita mengacu pada Permenparekraf No.11 tahun 2019 tentang standar usaha Spa menjelaskan pengertian Spa sebagai layanan perawatan dan penyembuhan melalui terapi air, rempah-rempah dan sebagainya untuk kesehatan dan kebugaran jiwa dan raga yang dikemas dengan mengangkat tradisi kearifan lokal,” jelasnya.
“Ini ada perbedaan penafsiran antara Kemenkeu dan Kemenparekraf tentang Spa. Ini sangat perlu dikonsolidasikan agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan berkepanjangan berupa memasukkan Spa sebagai aktifitas hiburan umum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Swabawa mengatakan, bahwa aspek sustainability usaha pariwisata jangan diabaikan.
“Usaha Spa ini juga perlu diatensi dengan bijak dan Pajak yang tinggi akan mematikan usaha Spa yang mana karyawannya digaji rendah sesuai UMR/UMK. Di Bali, spa beroperasi mengedepankan aspek budaya, tradisi, edukask kearifan lokal selain menyuguhkan pengalaman menikmati keindahan alam/lingkungan,” terangnya.
“Sehingga warga lokal yang banyak terserap sebagai tenaga kerja. Dampak ekonomi yang berkelanjutan ini merupakan rantai pasok yang mampu diciptakan dari usaha Spa juga,” imbuhnya.
Baca Juga : Sambut Rakerda, IHGMA DIY Baksos di Dua Panti Wreda
Pihaknya menyerukan untuk menunda penerapan UU No.1 tahun 2022. Selain karena pariwisata baru saja pulih beberapa saat sejak pandemi COVID-19 lalu, juga memperhatikan revisi UU terkait klasterisasi Spa sebagai bentuk hiburan harus dituntaskan.
“Spa di Indonesia mengedepankan program wellness and healthy life, apalagi seperti di Bali yang blunding dengan resorts atau villa sebagai fasilitas kebugaran dan healing bagi turis. Jadi sama sekali bukan hiburan. Ini gak fair, ini yang kami tolak terhadap UU HKPD dimana menjadikan Spa sebagai hiburan,” tuturnya.
“Jadi silakan yang memang benar hiburan dikenakan pajak lebih tinggi, namun Spa yang kategori kebugaran jangan dinaikkan pajaknya. UU ini harus ditunda atau dibatalkan, dan proses judicial review yang telah diajukan oleh para asosiasi tetap diproses,” pungkas Ketut Swabawa mengakhiri komunikasi bersama wartawan Bernas.id. (swa)
