Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Travel»Asosiasi Pariwisata Menolak Pajak Spa 40%
    Travel

    Asosiasi Pariwisata Menolak Pajak Spa 40%

    Christina DewiBy Christina DewiJanuary 19, 2024Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi spa - (Foto: Freepik/gpointstudio)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS.ID – Industri pariwisata merasa gerah sejak awal 2024 ini. Pemicunya adalah pemberlakuan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dimulai diterapkan 2 tahun setelah diundangkan yakni pada tahun 2024 ini. Salah satu pasalnya yakni Pasal 58 yang mengatur tentang pengenaan pajak Spa sebesar 40 hingga 75%.

    Berbagai asosiasi kepariwisataan telah menyampaikan keluhan dan penolakannya. Mulai dari asosiasi SPA, perhotelan hingga GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia).

    Dalam salah satu statemen Ketua Umum GIPI, Dr. H. Hariyadi B.S. Sukamdani, yang juga Ketua Umum BPP PHRI ditonton pada siaran TV menyebutkan bahwa tidak ada kajian akademik yang membuktikan bahwa jasa hiburan termasuk SPA hanya dinikmati konsumen atau masyarakat kalangan tertentu/khusus.

    Sementara, Association of Hospitality Leaders Indonesia (AHLI) juga memberikan pandangan yang sama. Dihubungi via telepon, Jumat (19/1/2024) I Ketut Swabawa sebagai Ketua Umum DPP AHLI menjelaskan tiga aspek pandangannya terkait UU HKPD tersebut.

    “Ada 3 hal dalam hemat saya untuk mengamati kondisi kenaikan pajak Spa ini yakni motivasi, konsolidasi dan sustainability. Kondisi saat ini sudah ribut-ribut dimana-mana menuntut UU HKPD ditolak atau ditunda dan direview kembali,” terangnya.

    Baca Juga : Muscab Hasilkan Kepengurusan PHRI Sleman Periode 2023-2028

    “Momentum bagi kita untuk memperhatikan industri dengan lebih baik, melibatkan diri dalam pembangunan kepariwisataan secara aktif. Hal yang keliru kita luruskan dengan baik-baik, motivasinya harus demikian,” imbuhnya.

    Selanjutnya, Swabawa menjelaskan aspek kedua yakni konsolidasi yang harus ditingkatkan dan dikuatkan kembali.

    “Kami melihat ada perbedaan pandangan antar lembaga pemerintahan dalam UU HKPD ini dimana Spa masuk kategori hiburan atau disamakan seperti night club, karaoke, konser musik hingga diskotek,” kata Swabawa.

    “Namun jika kita mengacu pada Permenparekraf No.11 tahun 2019 tentang standar usaha Spa menjelaskan pengertian Spa sebagai layanan perawatan dan penyembuhan melalui terapi air, rempah-rempah dan sebagainya untuk kesehatan dan kebugaran jiwa dan raga yang dikemas dengan mengangkat tradisi kearifan lokal,” jelasnya.

    “Ini ada perbedaan penafsiran antara Kemenkeu dan Kemenparekraf tentang Spa. Ini sangat perlu dikonsolidasikan agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan berkepanjangan berupa memasukkan Spa sebagai aktifitas hiburan umum,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Swabawa mengatakan, bahwa aspek sustainability usaha pariwisata jangan diabaikan.

    “Usaha Spa ini juga perlu diatensi dengan bijak dan Pajak yang tinggi akan mematikan usaha Spa yang mana karyawannya digaji rendah sesuai UMR/UMK. Di Bali, spa beroperasi mengedepankan aspek budaya, tradisi, edukask kearifan lokal selain menyuguhkan pengalaman menikmati keindahan alam/lingkungan,” terangnya.

    “Sehingga warga lokal yang banyak terserap sebagai tenaga kerja. Dampak ekonomi yang berkelanjutan ini merupakan rantai pasok yang mampu diciptakan dari usaha Spa juga,” imbuhnya.

    Baca Juga : Sambut Rakerda, IHGMA DIY Baksos di Dua Panti Wreda

    Pihaknya menyerukan untuk menunda penerapan UU No.1 tahun 2022. Selain karena pariwisata baru saja pulih beberapa saat sejak pandemi COVID-19 lalu, juga memperhatikan revisi UU terkait klasterisasi Spa sebagai bentuk hiburan harus dituntaskan.

    “Spa di Indonesia mengedepankan program wellness and healthy life, apalagi seperti di Bali yang blunding dengan resorts atau villa sebagai fasilitas kebugaran dan healing bagi turis. Jadi sama sekali bukan hiburan. Ini gak fair, ini yang kami tolak terhadap UU HKPD dimana menjadikan Spa sebagai hiburan,” tuturnya.

    “Jadi silakan yang memang benar hiburan dikenakan pajak lebih tinggi, namun Spa yang kategori kebugaran jangan dinaikkan pajaknya. UU ini harus ditunda atau dibatalkan, dan proses judicial review yang telah diajukan oleh para asosiasi tetap diproses,” pungkas Ketut Swabawa mengakhiri komunikasi bersama wartawan Bernas.id. (swa)

     

    Association of Hospitality Leaders Indonesia pajak spa pariwisata
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    On The Rock, Destinasi Wisata Pantai Gunung Kidul Saat Libur Lebaran

    March 14, 2026

    JXB Perkuat Pariwisata dan Perhotelan, Targetkan Jakarta Makin Kompetitif sebagai Kota Global

    March 4, 2026

    STIPRAM Yogyakarta Gelar Seminar Inovatif: Strategi Baru Hadapi Perilaku Wisatawan Era Global

    December 6, 2025

    JCWF 2025 Kolaborasi Pelaku Pariwisata dengan Komunitas Lokal

    November 1, 2025

    Ragunan Uji Coba Wisata Malam, Hadirkan Edukasi dan Hiburan Keluarga

    October 11, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.