Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Beragam»Inspirasi»Mempelajari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Tentang Merek “RSWAG” oleh Rama Adyputra Rantetondok
    Inspirasi

    Mempelajari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Tentang Merek “RSWAG” oleh Rama Adyputra Rantetondok

    Christina DewiBy Christina DewiJanuary 30, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Mempelajari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Tentang Merek "RSWAG" oleh Rama Adyputra Rantetondok - (ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS.ID – Rama Adyputra Rantetondok secara resmi menerima sertifikat merek RSWAG dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Merek RSWAG ini merupakan bagian dari hak asasi kekayaan intelektual (HAKI) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek.

    Mengapa HAKI Penting?

    HAKI memberikan perlindungan hukum kepada pencipta barang atau jasa atas hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Dengan memiliki HAKI, pencipta dapat mengelola hasil karyanya dengan lebih efektif dan memperoleh keuntungan dari komersialisasi.

    Merek “RSWAG” merupakan identitas unik dari CV RGARAGE MODIFICATION yang erat terkait dengan industri otomotif.

    Baca Juga : Menengok Kisah Pengusaha Salon, Bermodal 2 Kaca di Teras Rumah, Kini Bisa Buka Cabang

    Penggunaan merek ini secara resmi dan eksklusif memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek serupa oleh pihak lain, memungkinkan perusahaan untuk mengelola mereknya dengan lebih efektif dan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

    Arti Penting HAKI dalam Dunia Bisnis

    HAKI semakin menjadi hal yang penting dalam dunia bisnis, terutama bagi perusahaan yang ingin mengembangkan merek dan inovasi yang unik. Perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh HAKI akan memiliki keunggulan dalam persaingan dan dihormati oleh para pemangku kepentingan.

    Dengan memperoleh sertifikat merek logo “RSWAG”, Rama Adyputra Rantetondok menunjukkan komitmennya dalam memperkuat mereknya dan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya. Langkah ini menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk meningkatkan profesionalisme dan mendukung perkembangan ekonomi Indonesia.

    Langkah “RSWAG” dalam Memperoleh Merek

    Rama Adyputra Rantetondok, seorang pengusaha muda dan modifikator mobil Indonesia, memulai perjalanan menuju sertifikasi merek dengan mengikuti serangkaian ajang pameran otomotif dan ekonomi kreatif dari tingkat provinsi Sulawesi.

    Hingga ke tingkat nasional seperti Pasar Jongkok Otomotif PARJO.ID & Rembuk Nasional Pelaku Ekonomi Kreatif di Posbloc, 31 July 2023 lalu.

    Baca Juga : KH Musyafa: Al-Qur’an Harus Menjadi Sumber Inspirasi Bagi Setiap Manusia

    Produk terobosan baru Rama Rantetondok bersama team RSWAG dengan memperkenalkan sebuah produk digital sistem control car sebuah aplikasi yang bernama “RSWAG 2P” yang bisa diakses melalui handphone apa saja dan beririsan dengan sub sektor desain produk, film, animasi dan video di GEKRAFS yang tentunya diharapkan dapat membuka peluang industri pasar para pelaku ekonomi kreatif Indonesia dalam melakukan akselerasi.

    Dalam prosesnya, Rama mengapresiasi kemudahan pada proses permohonan pendaftaran merek dan pelayanan yang diberikan oleh DJKI. Hasilnya adalah perlindungan hukum yang kuat atas merek “RSWAG”, memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi perusahaan dan nasabah.

    Wawancara Eksklusif dengan Pemilik “RSWAG”:

    “Harapannya agar kedepannya karya saya bisa menjadi koleksi dan teladan untuk masyarakat luas mulai dari lokal dari Sulawesi hingga internasional. Serta menghimbau untuk tidak adanya duplikasi merek ‘RSWAG’.”

    Dengan memahami pentingnya HAKI, khususnya dalam konteks merek seperti “RSWAG”, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi inovasi dan identitas merek mereka, serta berkontribusi pada perkembangan ekonomi secara keseluruhan. (***)

    CV RGARAGE MODIFICATION Haki Rama Adyputra Rantetondok RSWAG
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    HUT Ke-62 Sulteng Dorong Ekonomi dan Kolaborasi

    April 24, 2026

    Semangat Kartini, Sulteng Perkuat Program 9 Berani

    April 20, 2026

    Semangat Kartini Modern Pesan Inspiratif Kapolsek Palu Selatan

    April 20, 2026

    Kartini Masa Kini, Perempuan Sulteng Berani Berkarya

    April 20, 2026

    Bagaimana Siswa Meningkatkan Kualitas Tugas Mereka dengan Melakukan Parafrase?

    December 16, 2025

    Sampah di Jogja, Cermin Retak Sistem yang Belum Beres

    November 20, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.