BERNAS.ID – Rama Adyputra Rantetondok secara resmi menerima sertifikat merek RSWAG dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Merek RSWAG ini merupakan bagian dari hak asasi kekayaan intelektual (HAKI) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek.
Mengapa HAKI Penting?
HAKI memberikan perlindungan hukum kepada pencipta barang atau jasa atas hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Dengan memiliki HAKI, pencipta dapat mengelola hasil karyanya dengan lebih efektif dan memperoleh keuntungan dari komersialisasi.
Merek “RSWAG” merupakan identitas unik dari CV RGARAGE MODIFICATION yang erat terkait dengan industri otomotif.
Baca Juga : Menengok Kisah Pengusaha Salon, Bermodal 2 Kaca di Teras Rumah, Kini Bisa Buka Cabang
Penggunaan merek ini secara resmi dan eksklusif memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek serupa oleh pihak lain, memungkinkan perusahaan untuk mengelola mereknya dengan lebih efektif dan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Arti Penting HAKI dalam Dunia Bisnis
HAKI semakin menjadi hal yang penting dalam dunia bisnis, terutama bagi perusahaan yang ingin mengembangkan merek dan inovasi yang unik. Perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh HAKI akan memiliki keunggulan dalam persaingan dan dihormati oleh para pemangku kepentingan.
Dengan memperoleh sertifikat merek logo “RSWAG”, Rama Adyputra Rantetondok menunjukkan komitmennya dalam memperkuat mereknya dan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya. Langkah ini menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk meningkatkan profesionalisme dan mendukung perkembangan ekonomi Indonesia.
Langkah “RSWAG” dalam Memperoleh Merek
Rama Adyputra Rantetondok, seorang pengusaha muda dan modifikator mobil Indonesia, memulai perjalanan menuju sertifikasi merek dengan mengikuti serangkaian ajang pameran otomotif dan ekonomi kreatif dari tingkat provinsi Sulawesi.
Hingga ke tingkat nasional seperti Pasar Jongkok Otomotif PARJO.ID & Rembuk Nasional Pelaku Ekonomi Kreatif di Posbloc, 31 July 2023 lalu.
Baca Juga : KH Musyafa: Al-Qur’an Harus Menjadi Sumber Inspirasi Bagi Setiap Manusia
Produk terobosan baru Rama Rantetondok bersama team RSWAG dengan memperkenalkan sebuah produk digital sistem control car sebuah aplikasi yang bernama “RSWAG 2P” yang bisa diakses melalui handphone apa saja dan beririsan dengan sub sektor desain produk, film, animasi dan video di GEKRAFS yang tentunya diharapkan dapat membuka peluang industri pasar para pelaku ekonomi kreatif Indonesia dalam melakukan akselerasi.
Dalam prosesnya, Rama mengapresiasi kemudahan pada proses permohonan pendaftaran merek dan pelayanan yang diberikan oleh DJKI. Hasilnya adalah perlindungan hukum yang kuat atas merek “RSWAG”, memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi perusahaan dan nasabah.
Wawancara Eksklusif dengan Pemilik “RSWAG”:
“Harapannya agar kedepannya karya saya bisa menjadi koleksi dan teladan untuk masyarakat luas mulai dari lokal dari Sulawesi hingga internasional. Serta menghimbau untuk tidak adanya duplikasi merek ‘RSWAG’.”
Dengan memahami pentingnya HAKI, khususnya dalam konteks merek seperti “RSWAG”, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi inovasi dan identitas merek mereka, serta berkontribusi pada perkembangan ekonomi secara keseluruhan. (***)
