Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Kasatpol PP DIY akan Menindak Peredaran Rokok Eceran, Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY: Menyakitkan Hati Pekerja Industri Rokok!
    DI Yogyakarta

    Kasatpol PP DIY akan Menindak Peredaran Rokok Eceran, Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY: Menyakitkan Hati Pekerja Industri Rokok!

    Christina DewiBy Christina DewiAugust 7, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi rokok - (Foto: Freepik)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang didalamnya mengatur larangan penjualan rokok secara eceran.

    Disampaikan Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, pihaknya siap bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Yogyakarta dalam melakukan penertiban terhadap para pedagang rokok yang melanggar aturan itu.

    “Kerjasama dengan Bea Cukai sudah terjalin baik. Kami rutin melakukan operasi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.

    Baca Juga : DBHCHT Sleman Menjadi BLT untuk Pekerja Pabrik Rokok

    Ditambahkan Noviar, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan di lapangan atas Peraturan Pemerintah tersebut.

    Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas melarang penjualan rokok secara eceran, satuan, per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.

    Menanggapi hal itu, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto berujar bahwa pernyataan Kepala Satpol PP DIY itu meresahkan dan menyesatkan para pekerja rokok di DIY.

    “Harus dibedakan antara rokok eceran dan ilegal. Karena ini kan berbeda antara rokok ilegal dan rokok eceran. Untuk rokok ilegal koordinasi hukumnya dengan Bea Cukai, karena berhubungan dengan penerimaan negara barang kena cukai. Sedangkan soal rokok eceran ini bukanlah barang legal, karena ini rokok legal yang dijual secara eceran atau satuam,” jelas Waljid, Rabu (7/8/2024).

    Dia juga menanyakan dasar apa yang membuat Kasatpol PP DIY memberantas rokok eceran, dan siap bekerjasama dengan Bea Cukai.

    “Ini bukan ranahnya Bea Cukai, justru ini berseberangan dengan semangatnya Bea Cukai, karena semakin banyak peredaran rokok yang legal, justru mendukung target penerimaan negara, walaupun dalam bentuk eceran,” tegas Waljid.

    Waljid bahkan memastikan, yang selama ini beredar secara eceran adalah rokok legal, yang dijual secara satuan.

    “Supaya masyarakat luas, konsumen rokok yang secara ekonomi ingin berhemat dalam mengkonsumsi rokok, maka mereka membeli secara eceran,” katanya.

    Karena menurut Waljid, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2003.

    Baca Juga : Forkopimda Lamongan Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

    “Ini ranahnya Kementerian Kesehatan bukan Kementerian Keuangan,” katanya.

    Dia juga menanyakan terkait pernyataan Kasatpol PP DIY yang terkesan siap menindak atas peredaran rokok eceran.

    “Ini maksudnya apa, ini sangat menyakitkan hati teman-teman yang bekerja di industri rokok, karena pendapatan mereka salahsatunya dengan penjualan rokok, baik itu per bungkus, eceran, dan bal-balan,” katanya.

    Waljid juga menegaskan bahwa Kasatpol PP haruslah memahami hal tersebut. (cdr)

    FSP RTMM SPSI DIY larangan penjualan rokok eceran Satpol PP DIY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026

    Balanced Scorecard Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Fokus pada Ilmu dan Karakter

    June 2, 2026

    Festival Wayang Beber Pancasila 2026 Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan

    June 2, 2026

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.