YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang didalamnya mengatur larangan penjualan rokok secara eceran.
Disampaikan Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, pihaknya siap bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Yogyakarta dalam melakukan penertiban terhadap para pedagang rokok yang melanggar aturan itu.
“Kerjasama dengan Bea Cukai sudah terjalin baik. Kami rutin melakukan operasi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Baca Juga : DBHCHT Sleman Menjadi BLT untuk Pekerja Pabrik Rokok
Ditambahkan Noviar, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan di lapangan atas Peraturan Pemerintah tersebut.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas melarang penjualan rokok secara eceran, satuan, per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
Menanggapi hal itu, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto berujar bahwa pernyataan Kepala Satpol PP DIY itu meresahkan dan menyesatkan para pekerja rokok di DIY.
“Harus dibedakan antara rokok eceran dan ilegal. Karena ini kan berbeda antara rokok ilegal dan rokok eceran. Untuk rokok ilegal koordinasi hukumnya dengan Bea Cukai, karena berhubungan dengan penerimaan negara barang kena cukai. Sedangkan soal rokok eceran ini bukanlah barang legal, karena ini rokok legal yang dijual secara eceran atau satuam,” jelas Waljid, Rabu (7/8/2024).
Dia juga menanyakan dasar apa yang membuat Kasatpol PP DIY memberantas rokok eceran, dan siap bekerjasama dengan Bea Cukai.
“Ini bukan ranahnya Bea Cukai, justru ini berseberangan dengan semangatnya Bea Cukai, karena semakin banyak peredaran rokok yang legal, justru mendukung target penerimaan negara, walaupun dalam bentuk eceran,” tegas Waljid.
Waljid bahkan memastikan, yang selama ini beredar secara eceran adalah rokok legal, yang dijual secara satuan.
“Supaya masyarakat luas, konsumen rokok yang secara ekonomi ingin berhemat dalam mengkonsumsi rokok, maka mereka membeli secara eceran,” katanya.
Karena menurut Waljid, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2003.
Baca Juga : Forkopimda Lamongan Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
“Ini ranahnya Kementerian Kesehatan bukan Kementerian Keuangan,” katanya.
Dia juga menanyakan terkait pernyataan Kasatpol PP DIY yang terkesan siap menindak atas peredaran rokok eceran.
“Ini maksudnya apa, ini sangat menyakitkan hati teman-teman yang bekerja di industri rokok, karena pendapatan mereka salahsatunya dengan penjualan rokok, baik itu per bungkus, eceran, dan bal-balan,” katanya.
Waljid juga menegaskan bahwa Kasatpol PP haruslah memahami hal tersebut. (cdr)
