Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

    April 29, 2026

    Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026

    PT Tiara Multi Tehnik Tuntaskan Bendung Sausu Atas 100%, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Perjuangan Pemilik Apartemen Malioboro City Murni Tuntutan Masyarakat, Tanpa Ditunggangi
    DI Yogyakarta

    Perjuangan Pemilik Apartemen Malioboro City Murni Tuntutan Masyarakat, Tanpa Ditunggangi

    Christina DewiBy Christina DewiSeptember 4, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Perjuangan Pemilik Apartemen Malioboro City Murni Tuntutan Masyarakat, Tanpa Ditunggangi - (dok.P3SRS)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Apa yang telah diperjuangkan oleh para pemilik apartemen Malioboro City yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City adalah murni suara masyarakat yang ingin mencari keadilan, tanpa adanya intervensi politik ataupun pihak lain didalamnya.

    Hal itu disampaikan Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, Rabu (4/9/2024) kepada awak media.

    Edi geram, ketika pengorbanannya dalam memperjuangkan keadilan, atas sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dan Bupati Sleman yang terkesan diam ditempat dan saling melempar tanggungjawab ihwal penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apartemen Malioboro City, dianggap bermuatan politik dan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.

    Baca Juga : Pemkab Sleman Tutup 28 Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

    “Disini mulai dari aksi kami yang pertama, hingga aksi kami terakhir murni suara keadilan dari masyarakat yang telah menunggu terlalu lama penerbitan SLF oleh pihak Pemkab Sleman dan Bupati Sleman. Tidak ada unsur politik didalamnya, dan tidak pernah ditunggangi oleh siapapun termasuk pihak MNC,” kata Edi.

    Karena sebagaimana diketahui, tidak dikeluarkannya SLF akan menghambat penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Bangunan Rumah Susun (SHM SRS), yang sangat tentu itu akan merugikan pihak pemilik Apartemen Malioboro City.

    “Keterlambatan penanganan perizinan oleh Pemkab Sleman ini menyebabkan kami dirugikan dan merasa ditipu oleh pengembang. Masa karena hal itu kami tidak boleh menuntut keadilan?” tanya Edi.

    Edi juga menegaskan, bahwa dirinya tidak terima ketika, sempat ada tuduhan bahwa semua aksi yang dilakukan P3SRS dibiayai oleh MNC.

    “Semua biaya-biaya itu pribadi dari kami dan dari masyarakat, khususnya dari para pemilik apartemen Malioboro City, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan MNC,” katanya.

    Bahkan, tambah Edi, dirinya tidak akan segan-segan mempidanakan pihak-pihak yang menyebut aksi yang dilakukan P3SRS dibiayai oleh MNC ataupun bermuatan politik.

    “Saya tidak akan segan-segan melaporkan kalau sampai benar adanya tuduhan bahwa pergerakan kami (P3SRS) dibiayai oleh MNC,” tegasnya.

    Disini, pihak P3SRS mendorong pihak MNC untuk membantu proses perizinan SLF agar segera dilakukan oleh pihak Pemkab Sleman.

    “Karena tanpa kita mendorong MNC, kita tidak bisa mendaftarkan SLF itu, karena sebagai pemilik tanah SHGB itu adalah MNC Bank. Nah itu yang perlu diingat,” katanya.

    Dijelaskan Edi, dirinya juga pernah bertemu dengan pihak MNC dan menyampaikan perihal meminta bantuan perizinan SLF disana.

    “Kalau bukan MNC, dengan siapa lagi, karena waktu itu kami tidak memiliki legalitas, dan belum memiliki wadah P3SRS seperti sekarang ini,” katanya.

    Ditambahkan Edi, jangan sampai dengan munculnya tuduhan tersebut, pihak MNC akan tersinggung, dan akan menjadi permasalahan baru ditengah pengurusan SLF yang sedang pihaknya perjuangkan bersama ini.

    “Kami sama MNC satu gerbong, satu misi, tapi berbeda, kami hanya mendampingi pihak MNC yang saat itu kekurangan berkas, kami mintakan ke perizinan, karena yang mengetahui aksesnya adalah kami yang orang Sleman,” katanya.

    Baca Juga : P3SRS Apartemen Malioboro City Menggelar Aksi di Kantor Bupati Sleman

    “Jadi disini kami tegaskan lagi, jangan sampai ada tuduhan atau imej, bahwa kami itu orang-orang dibelakang MNC, jangan sampai hal itu terucap, kalau sampai ada kami tidak terima dan akan kami pidanakan,” imbuhnya.

    Edi menandaskan, apabila ada yang beranggapan seperti itu, silahkan dibuktikan, kalau memang terbukti, pihaknya bersedia dipidanakan.

    “Namun kalau tidak bisa dibuktikan, kami yang akan mempidanakan,” tandasnya.

    Edi juga kembali menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke pihak Pemkab Slemab dan aparat hukum terkait batasan waktu yang diberikan pihaknya tentang penerbitan SLF Malioboro City.

    “Kami memberikan batasan waktu SLF turun sebelum tanggal 20 September 2024, jika tidak kami akan aksi kembali mendatangi Pemkab Sleman pada tanggal 23 September 2024. Tunggu kejutan kami selanjutnya, bila SLF tidak diturunkan pada 20 September 2024,” pungkasnya. (*/cdr)

    Bank MNC korban Apartemen Malioboro City SLF
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Kasus Kekerasan di Daycare, Totok Desak Evaluasi Total Izin Penitipan Anak

      April 27, 2026

      FKBB DIY-Jateng Satukan Aspirasi Buruh Jelang May Day

      April 27, 2026

      PWA DIY Prihatin atas Dugaan Kekerasan Anak di Daycare, Tegaskan Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

      April 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

      April 29, 2026

      Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.