Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026

    Bersihkan Sampah Visual, Wali Kota Jogja Potong Kabel di Depan Gedung Baru DPRD DIY

    June 15, 2026

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Fahri Hamzah: Putusan MK Memastikan Otonomi Daerah Menjadi Lebih Bermakna
    Nasional

    Fahri Hamzah: Putusan MK Memastikan Otonomi Daerah Menjadi Lebih Bermakna

    Christina DewiBy Christina DewiSeptember 5, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Fahri Hamzah dalam diskusi Gelora Talk dengan tema "Pilkada, Otonomi Daerah dan Percepatan Pembangunan di Era Prabowo-Gibran", Rabu (4/9/2024) sore - (Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyampaikan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah telah mengubah lanskap Pilkada 2024 di banyak daerah.

    Hal ini memastikan otonomi daerah (otda) menjadi lebih bermakna, serta memperkuat partisipasi rakyat karena semua suara diperhitungkan, tidak hanya yang memiliki kursi saja.

    Demikian disampaikan Fahri Hamzah dalam diskusi Gelora Talk dengan tema “Pilkada, Otonomi Daerah dan Percepatan Pembangunan di Era Prabowo-Gibran”, Rabu (4/9/2024) sore.

    “Kotak kosong pecah menjadi suara-suara yang berserakan, dan kandidat bertambah banyak di mana-mana. Putusan Mahkamah Kontitusi tidak lain atau tidak bukan dalam rangka memperkuat partisipasi rakyat. Partisipasi ini juga adalah dalam rangka memastikan bahwa otonomi daerah itu lebih bermakna,” kata Fahri Hamzah.

    Baca Juga : Mendagri Dorong Regulasi Transaksi Non Tunai untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

    Menurut Fahri, perubahan lanskap Pilkada 2024 usai putusan MK ini menjadi nafas penting bagi otda agar pembangunan dapat terselenggara lebih masif dan cepat di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Walaupun demikian, ia mengingatkan agar otda pasca Pilkada 2024 tidak membuat perlambatan pembangunan, karena adanya ‘raja-raja kecil di daerah’ dalam rangka melakukan bergaining (tawar-menawar) dengan pusat yang dapat mengganggu pembangunan.

    “Seharusnya pemimpin-pemimpin baru yang dipilih dari Pilkada 2024 dapat mewujudkan Indonesia untuk tumbuh menjadi negara industri yang lebih maju atau menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan, pemimpin baru nantinya perlu memikirkan terobosan untuk mempercepat peningkatan pendapatan per kapita nasional.

    Sehingga target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, bahkan dua digit pertumbuhan di era Prabowo-Gibran dapat tercapai.

    “Pemerintah ke depan juga harus mewaspadai gejala pengelolaan otonomi daerah yang bisa menjadi faktor penghambat, karena kontrol partai politik terkandang berbeda dengan pemerintah pusat di daerah,” katanya.

    Karena itu, Fahri mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada gubernur ke depan ditiadakan, cukup ditunjuk saja. Sebab, berdasarkan undang-undang, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara Pilkada di kabupaten/kota tetap diadakan.

    “Karena pada dasarnya, gubernur merupakan elemen dari pemerintah pusat, dan memperbanyak membantu pemerintah pusat di daerah. Sekarang ini banyak gubernur yang tidak kompak dengan walikota atau bupatinya. Sehingga Pilkada gubernur sebaiknya ditiadakan,” katanya.

    Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, berpandangan akibat tidak harmonisnya hubungan antara gubernur dengan bupati/walikota, banyak pembangunan dan pelayanan publik di daerah menjadi terbengkalai.

    “Posisi gubernur ini dilematis, terkadang juga menggangu pemerintah pusat seperti di Jakarta, karena beda partai. Sekarang oposisi di pilkada gubernur di Jawa Tengah juga sudah mulai bergerak. Pilkada gubernur yang berbau politis, seharusnya bisa dikurangi,” katanya.

    Baca Juga : Prabowo-Gibran Dinilai Mampu Menangkap Keinginan Imajinasi Pemilih Muda

    “Pemerintahan Prabowo ini akan berlari kencang. Kalau sopirnya berlaring kencang, maka gandengannya juga harus sama, sehingga ada percepatan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

    Distribusi Kewenangan dan Percepatan Pembangunan

    Sementara itu, pengamat politik Andi Alfian Malarangeng mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan otda dalam rangka mendistrisbusikan kewenangan dan memperpecepat pembangunan di daerah, serta memberikan kesempatan rakyat untuk menyalurkan aspirasinya secara demokratis.

    “Tren yang ada sekarang di dunia itu, membuat provinsi dan memilih gubernur seperti di Prancis. Tadinya tidak ada itu provinsi, yang ada kabupaten/kota, tapi kemudian dibentuk provinsi, dilakukan distribusi keuangan dan kewenangan,” kata Andi Malarangeng.

    Sebagai salah satu anggota tim pakar penyusun Otda bersama Prof Ryas Rasyid, kata Andi Malarangeng, dan pelaksanaan pilkada gubernur tetap diperlukan dalam rangka distribusi kewenangan dan keuangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

    “Menurut saya, jangan terus disalahin pemberian otonomi daerah kepada pemerintah daerah, sehingga terkadang menimbulkan perselisihan. Tetapi pemerintah pusat juga salah, karena norma-norma standarnya, pasal-pasalnya belum dibuat sampai sekarang, soal distribusi kewenangan itu,” tegasnya.

    Andi Malarangeng yang kini menjadi politisi Partai Demokrat menilai gubernur yang dihasilkan dari pilkada di 38 provinsi, akan memudahkan pemerintah pusat berkoordinasi dengan bupati/walikota di 514 kabupaten/kota melalui gubernur, daripada pemerintah secara langsung mengurusi kabupaten/kota tersebut.

    “Kalau pemerintah secara langsung mengurusi itu, agak susah membayangkan. Kalau mau meniadakan pilkada gubernur, pemilihannya bisa melalui DPRD. Judulnya tetap daerah otonom, tapi pemilihannya melalui DPRD. Itu memang ada wacana seperti itu, gubernurnya di DPRD, sedangkan kabupaten/kotanya langsung,” ujarnya.

    Andi Malarangeng berharap agar Otda tetap dilaksanakan, namun dibarengi evaluasi secara berkala untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dalam konteks demokrasi dan desentralisasi, sehingga menjadi lebih baik lagi.

    Sedangkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermasyah Djohan mengatakan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri berbagai etnis dengan jumlah penduduk mencapai 280 juta jiwa, tidak bisa dikelola secara terpusat.

    “Sehingga undang-undang mengamanatkan, Indonesia harus diurus dengan otonomi daerah, dan harus dibagi dengan pemerintah daerah. Konsepnya membangun Indonesia dengan tata kelola sendiri. Gampangnya, menumbuhkan demokrasi lokal di daerah, dan Pak Jokowi salah satu contoh kaderisasi yang tumbuh di daerah,” kata Djohermansyah.

    Melalui konsep otda, maka sebagai daerah otonom, semua daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota dibolehkan untuk memilih pemimpin di eksektuf (gubernur, bupati/walikota) dan di legislatif (DPRD). Sementara pemerintah pusat tetap melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pemerintahan.

    Baca Juga : DPP UGM Selenggarakan Dialog Nasional Transformasi Desentralisasi Dalam Mengelola Dilema Pembangunan Berkelanjutan

    “Sekarang yang perlu dirapikan adalah soal kepartaian, rekruitmen kepemimpinan yang maju di Pilkada. Agar pemimpin yang maju betul-betul pemimpin yang berkapasitas dan berkompeten, serta berintegritas, jangan hanya karena isi tas,” terangnya.

    Kemudian ketika terpilih dan menjalankan pemerintahan daerah, maka kepala daerah harus menjalankan prinsip meritokrasi dengan memilih bawahannya, karena prestasi. Bukan sebaliknya, karena suka atau tidak suka, atau bahkan mereka yang menjadi tim suksesnya selama pilkada.

    Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menambahkan, kunci utama keberhasilan pelaksanaan otda adalah ‘unity of the leader’ (kesatuan para pemimpin) seperti yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

    “Pak Prabowo ingin semua elite bersatu, karena tanpa adanya persatuan, stabilitas dan solidaritas, nggak mungkin ada akselerasi pembangunan di daerah dan bisa tercapai dengan baik,” kata Anggawira.

    HIPMI merekomendasikan agar ada perbaikan sistem sistem pemilihan kepala daerah dan revisi paket undang-undang politik agar terciptanya sistem meritokrasi. Sehingga hanya orang yang terbaik yang menjadi pemimpin.

    “Kalau kami di HIPMI, membatasi ketua umum hanya bisa dipilih satu kali, tidak bisa dua kali. Karena kami ingin ada regenerasi dan menciptakan kader-kader pemimpin. HIMPI adalah organisasi kader, dan kami ingin memberikan contoh,” tandasnya. (*/cdr)

    otonomi daerah Pilkada 2024 Putusan MK
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.