JAKARTA, BERNAS.ID – Sekelompok orang tak dikenal secara tiba-tiba membubarkan Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu. Mereka merusak properti, seperti banner, mematahkan tiang mic, di mimbar diskusi.
Baca Juga : Kecam Pembubaran Paksa Diskusi Kemang, Dirjen HAM: Pelanggaran Serius!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya kembali menangkap satu pelaku berinisial MR alias Rendi Dalopes (28) pada Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel tersebut. Berbeda dengan massa lainnya, MR masuk ke dalam ballroom hotel melalui akses pintu samping hotel.
Baca Juga : Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta Selatan, SETARA Institute : Premanisme Merajalela
MR pun kini telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Ade, Rabu (2/10/2024).
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi FTA tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan GW sebagai pelaku perusakan spanduk. Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
Dalam dialog tersebut, hadir sebagai narasumber Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Danjen Kopassus Soenarko, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, selain Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
Acara ini dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di mancanegara dengan sejumlah tokoh/aktivis tentang masalah kebangsaan dan kenegaraan. (FIE)
