Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

    May 13, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026

    Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»MRP Papua Barat Daya Minta Bawaslu Segara Tindaklanjuti Laporan Terhadap Ketua KPU RI
    Politik

    MRP Papua Barat Daya Minta Bawaslu Segara Tindaklanjuti Laporan Terhadap Ketua KPU RI

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoOctober 2, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    MRP Papua Barat Daya saat menggelar konfrensi pers di Bawaslu RI (Foto: Wahyu Praditya Purnomo/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya mendatangi Kantor Bawaslu RI, Rabu (2/10/2024). MRP Papua Barat Daya melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin.

    Afifuddin diduga telah melanggar adminstrasi dan etik saat melaksanakan tahapan pencalonan kepada daerah di Papua Barat Daya. Selain Afifuddin, MRP Papua Barat Daya juga melaporkan Anggota Idham Holik.

    Baca Juga : Diduga Langgar Kode Etik, MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI Serta KPU PBD ke Bawaslu dan DKPP RI

    Laporkan tersebut buntut dari KPU Papua Barat Daya yang meloloskan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Papua Barat Daya 2024.

    Ketua MRP Barat Daya, Alfons Kambu menduga, para terlapor bersikap tidak netral ketika melaksanakan tahapan pencalonan Pilgub Papua Barat Daya.

    “Telah diduga pelanggaran etik dan pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, bersikap tidak netral (para terlapor),” kata Alfons di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

    Baca Juga : Perludem dan Bawaslu Sikapi Terjadinya Pilih Kotak Kosong

    Padahal, kata Alfons, merujuk Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, kepala daerah harus orang asli Papua. Sementara Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dinyatakan MRP bukan orang asli Papua, namun KPU Papua Barat Daya tetap menetapkan sebagai calon kepala daerah.

    Dalam Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, MRP Papua Barat Daya menyoal poin nomor 10 yang berbunyi; “Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan Calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama Calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011”.

    “Karena surat 1718 itulah yang digunakan KPU Papua Barat Daya, dan mengeluarkan surat 78 tentang penetapan peserta pemilihan kepala daerah. Jadi KPU tetap memutuskan 5 (pasangan calon), padahal MRP sudah memutuskan 4 (pasangan calon). Jadi satu ini dinyatakan tidak lolos tapi KPU loloskan dia,” kata Kuasa Hukum MRP Papua Barat Daya, Muhammad Syukur Mandar. (DID)

    Laporkan Ketua KPU MRP Papua Barat Daya Pelanggaran Etik Pilkada Papua Barat Daya
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

    May 9, 2026

    Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

    May 3, 2026

    Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

    May 1, 2026

    PPP Siapkan Strategi Elektoral di Jakarta, Target Naik di 2029

    April 27, 2026

    DEJURE Dorong Evaluasi BOP, Kebijakan Luar Negeri Indonesia : Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

    April 24, 2026

    Jelang Tahapan Pemilu 2029, JAPPRI Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

    May 13, 2026

    CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

    May 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.