JAKARTA, BERNAS.ID – Bagi warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10/2024) yang diselenggarakan pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Gelar Car Free Night Hingga Crowd Free Night di Pusat Keramaian Jakarta
Berikut lokasi digelarnya SIM keliling di lima lokasi wilayah Jakarta
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga : SIM Keliling Hadir di 5 Wilayah di Jakarta
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi (DID)
