Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Kembali, 3 Wali Murid didampingi LKBH Pandawa Laporkan Kasus Perundungan ke Disdikpora Kota Jogja
    DI Yogyakarta

    Kembali, 3 Wali Murid didampingi LKBH Pandawa Laporkan Kasus Perundungan ke Disdikpora Kota Jogja

    Christina DewiBy Christina DewiOctober 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Tiga Wali Murid didampingi LKBH Pandawa Laporkan Kasus Perundungan ke Disdikpora Kota Yogyakarta - (Foto: dok.LKBH Pandawa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Setelah pada 11 Oktober 2024 lalu, salah satu orangtua murid Sekolah Dasar swasta di Kota Yogyakarta mengadukan perihal perundungan yang menimpa anaknya pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, serta disusul laporan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta tertanggal 14 Oktober 2024.

    Pada, Senin, 21 Oktober 2024, menyusul 3 orangtua dari siswa korban perundungan di sekolah yang sama mendatangi Disdikpora Kota Yogyakarta didampingi Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Pandawa (LKBH Pandawa).

    “Bahwa saat ini kami LKBH-PANDAWA mendampingi 3 orangtua wali siswa yang tidak dapat kami sebutkan baik nama mapun insial dari para korban karena hal tersebut menyangkut dengan kondisi dan mental anak serta sampai dengan saat ini bahwa anak anak dari ketiga pengadu tersebut masih bersekolah dilembaga pendidikan tersebut,” ujar Kuasa Hukum LKBH Pandawa, Husni Al Amin, Senin (21/10/2024) dalam siaran persnya.

    Baca Juga : Kampanye Kesehatan Mental Stop Bullying dan Kekerasan Seksual

    Dijelaskan Husni, bahwa pendidikan sekolah dasar bertujuan untuk meletakkan kecerdasan dasar, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan untuk hidup secara mandiri dan mengikuti pendidikan secara lanjut atau, atau dapat diartikan sebagai lembaga pendidikan dasar yang menanamkan dan mendidikan serta membentuk kepribadian moral pada anak.

    “Akan tetapi ketika kemudian tujuan pendidikan ini dicederai oleh sikap atau suatu tindakan yang mempengaruhi mental anak misalnya perundungan atau bulliying maka tujuan pendidikan pada tingkat dasar tersebut tidak dapat tercapai,” katanya.

    “Bahwa adanya pengaduan yang dilakukan oleh ketiga orangtua siswa tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah dilakukan oleh salah se-orang tua wali siswa berinisial K tertanggal 11 Oktober 2024 pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta dan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta tertanggal 14 Oktober 2024,” tambahnya.

    Husni menandaskan, atas pengaduan yang dilakukan oleh ketiga orangtua siswa pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta saat ini merupakan suatu fakta dan bukti bahwa benar adanya tindakan perundungan atau bulliying yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kota Yogyakarta.

    “Perundungan atau bulliying yang dialami oleh anak dari orangtua siswa berinisial K adalah sala satu bagian peristiwa perundungan atau bulliying yang terjadi dan dialami oleh siswa disana, masih terdapat banyak korban perundungan atau bulliying yang dialami oleh peserta didik pada salah satu sekolah dasar yang berada di Kota Yogyakarta dengan tanpa ada solusi atau sikap pertanggungjawaban apapun oleh pihak sekolah,” katanya.

    Dengan adanya pengaduan yang dialkukan oleh ketiga orangtua siswa ini, menurut Husni memberikan suatu bukti bahwa memang betul telah terjadi perundungan atau bulliying dan pengaduan ini juga memperkuat atas pengaduan yang dilakukan oleh salah seorang tua wali siswa berinisial K tertanggal 11 Oktober 2024 pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta dan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta.

    “Sehingga dengan adanya Pengaduan ini kami meminta kepada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta agar ditanggapi dengan teliliti dan serius,” katanya.

    Baca Juga : Anaknya di Bully, Orangtua Siswa dan LKBH Pandawa Melapor ke Disdikpora Kota Yogyakarta

    Husni selaku kuasa hukum para pengadu meminta agar sekolah dan para pelaku ditindak secara tegas, jangan sampai pengaduan ketiga orangtua siswa ini maupun pengaduan yang telah dilakukan oleh kliennya berinisial K, tertanggal 11 Oktober 2024 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, dan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta tertanggal 14 Oktober 2024 mengendap berlarut-larut.

    “Yang membuat klien kami yang berinisial K dan korban tidak mendapatkan hak dan hilangnya kepastian hukum, selain itu bahwa pengaduan ini merupakan suatu bentuk atau cara bagi kami untuk melindungi korban perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah dasar,” katanya.

    Husni juga menegaskan, pengaduan ini merupakan suatu peringatan, baik buat sekolah, maupun Disdikpora Kota Yogyakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta.

    “Bahwa masalah perundungan atau bulliying adalah masalah serius dan harus ada tindakan tegas bagi pelaku yang membiarkan perundungan atau bulliying itu terjadi,” pungkasnya. (*/cdr)

    Disdikpora Kota Yogyakarta kasus bullying di kota jogja KPAI perundungan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.