JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengajukan surat pemunduran diri sebagai anggota DPRD DKI pada Sekretariatan Dewan (Setwan). Hal itu setelah dirinya dilantik menjadi utusan khusus presiden bidang pariwisata.
Dengan adanya surat pemunduran diri tersebut, putri Ketum PAN Zulkifli Hasan itu, sesuai aturan yang berlaku Zita tak akan lagi menjadi anggota DPRD DKI periode 2024-2029 dan tidak menerima gaji pada November 2024 mendatang.
Baca Juga : Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Tugasnya
“Untuk persoalan gaji anggota DPRD DKI. Kami (setwan) berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2018,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRD DKI, Augustinus Simanjuntak, Rabu (23/10/2024).
“Segala hak dan keuangan anggota berhenti sejak SK Kemendagri tentang pemberhentian dari anggota dewan terbit,” lanjutnya.
Berdasarkan pada aturan itu, pria yang akrab disapa Aga itu pun mengatakan untuk gaji Zita Anjani. Setwan DPRD DKI melakukan penahanan. “Alasan kami menahan gaji Bu Zita berdasarkan surat pengundur diri yang diajukan,” bebernya.
Baca Juga : Gelar Paripurna Hari Ini, DPRD DKI Kebut Komposisi AKD
Sementara itu, untuk pengganti antarwaktu (PAW) nantinya pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta akan mengajukannya ke pimpinan DPRD DKI.
“Untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi. Dari DPW PAN ditujukan ke Ketua DPRD,” tuturnya.
Lebih lanjut, Augustinus menjelaskan legislator dalam aturanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk menjadi utusan presiden. Karena itu, Zita memang diwajibkan mengundurkan diri jika menerima jabatan lain.
“Untuk anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan,” pungkasnya. (DID)
