JAKARTA, BERNAS.ID – Penyandang disabilitas menjadi konsen Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dalam menggunakan hak suaranya. KPU DKI menjamin, pemilih disabilitas dapat menggunakan hak suaranya di Pilkada Jakarta 2024, pada 27 November mendatang.
“Tadi sudah disimulasikan pemilih disabilitas fisik dengan menggunakan kursi roda dan tidak ada kendala di bilik suara,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI, Fahmi Zikrillah Kamis (24/10/2024).
Fahmi mengatakan, jumlah pemilih penyandang disabilitas Provinsi DKI Jakarta mencapai 55.285 orang untuk Pilkada tahun 2024.
Baca Juga : KPU DKI Tujuk Ecopark Ancol Sebagai Venue Debat Kedua Pilkada Jakarta
Jumlah tersebut, kata dia tersebar ke dalam beberapa kategori, yaitu disabilitas fisik sebanyak 18.046 pemilih, disabilitas intelektual 3.589 pemilih, disabilitas mental 9.644 pemilih, sensorik wicara 21.045, sensorik rungu 2.119 dan sensorik netra sebanyak 3.438.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan mengenai TPS yang aksesibel yaitu KPPS harus mendirikan TPS di tempat yang rata, bebas dari babatuan, dan tanpa anak tangga.
Baca Juga : Kisah Ravi, Alumni UNMAHA dengan Disabilitas Sukses Tembus Seleksi CPNS
Kemudian, penyedian surat suara braille dan meja bilik suara yang tidak terlalu rendah juga penting agar pengguna kursi roda tidak mengalami kesulitan saat mencoblos.
“Bilik suara sudah disesuaikan dengan kebutuhan pemilih disabilitas,” jelasnya.
Terakhir, Fahmi menyampaikan pihaknya tidak menyediakan fasilitas antar jemput bagi pemilih disabilitas. Tetapi, jika ada pemilih yang sakit KPPS dapat mendatangi pemilih tersebut dengan membawa kotak suara keliling.
“Lebih lanjut akan diatur di dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dan petunjuk teknis. Kita masih menunggu,” pungkasnya. (DID)
