JAKARTA,BERNAS.ID – Kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti, yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak seorang politisi, Edward Tannur, memang sempat membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Pasalnya, hakim PN Surabaya, bukan menyatakan bersalah seperti tuntutan JPU 12 tahun, malah vonis bebas Ronald dari semua dakwaan.
Lalu bagaimana perjalanan kasus ini, hingga membuat Kejaksaan Agung turun tangan?
Kasus ini berawal dari tindakan kekerasan Ronald terhadap pacarnya Dini (Alm), entah percekcokan apa yang sebenarnya , tapi Ronald selain memukul, juga sempat melindas korban disebuah parkiran mobil. Bahkan, pihak keamanan yang ingin melarai tidak membuat Ronald menyesali.
Baca Juga : Tiga hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Diciduk Kejagung, Ditemukan Barang Bukti
Kematian Dini, berujung Ronald dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan setempat. Namun, dalam prosesnya tiga hakim yang mengadili Ronald, ED, M dan HH,malah vonis bebas pada Juli 2024 lalu. Pihak hakim anggap kematian dini bukan karena penganiayaan , tapi faktor lain.
Putusan tersebut membuat keluarga Dini Sera Afrianti tidak terima. Pihak keluarga mendatangi Komisi Yudisial (KY).
Pada akhirnya, Selasa (22/10), Ronaldpun tidak lagi berkutik. Pasalnya, upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, Ronald diputuskan bersalah. Bebasnya Ronald Tannur dibatalkan, langsung oleh Mahkamah Agung.
Di hari yang sama, Rabu (23/10/2024), Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya, terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur. Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.
Kasus Penyuapan
Pihak Kejaksaan Agung yang ikut “gerah” dengan kasus ini mengembangkan kasus. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024), menyebut dugaan kuat Kejagung anggap vonis bebas ada unsur suapnya.
Ada beberapa barang bukti yang menguatkan Kejagung.
Pertama, Kejagung menyita uang dan sejumlah catatan transaksi di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar AS, dolar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.
Ketiga, di apartemen yang ditempati ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti. Keempat, di rumah ED di perumahan daerah Semarang ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Kelima, di apartemen yang ditempati HH di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, dan 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen, dan sejumlah barang elektronik.
Keenam, di apartemen yang ditempati M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Namun demikian, kasus ini akan terus berkembang. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan, tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur berpotensi bertambah. Hal itu bisa terjadi apabila terkuak penyuap utamanya.
“(Kemungkinan tersangka bisa bertambah) kalau kami (sudah) mengungkap siapa penyuapnya. Jaspidum akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik (Kejagung) yang bekerja,”
Saat ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul Heru Hanindyo dan pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat. (FIE)
