Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026

    Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Tetap Hormati Putusan Hakim, Ketua PMI DIY Minta Uang Rp21,9 Miliar Dikembalikan
    Daerah

    Tetap Hormati Putusan Hakim, Ketua PMI DIY Minta Uang Rp21,9 Miliar Dikembalikan

    Christina DewiBy Christina DewiOctober 29, 2024Updated:October 29, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Haka Astana (kiri) saat bersama Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Terdakwa dugaan kasus korupsi di tubuh PMI Kota Yogyakarta, Agustinus Gatot Bintoro alias AGB, telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan, pada Senin (21/10/2024).

    Terdakwa AGB yang merupakan mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dalam vonisnya juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, namun semua vonis tersebut dirasa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dimana pada sidang pembacaan tuntutan Jaksa yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, bernomor registrasi perkara: PDS-4/YOGYA/05/2024, JPU menuntut AGB dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

    Baca Juga : Sosialisasi Bulan Dana PMI Kota Yogyakarta kepada Sekolah-sekolah

    Serta AGB juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp21.961.039.577,38, yang apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama tujuh tahun.

    Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta, serta menghormati putusan hakim, namun dia tetap berharap, AGB mengembalikan uang Rp21,9 Miliar tersebut.

    “Kami menghormati putusan hakim, dan kami juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang telah mengungkap kasus ini. Tapi pada prinsipnya kita pokoknya harus kembali uang itu,” ujar Prabukusumo, Selasa (29/10/2024).

    Karena apabila tidak dikembalikan, menurut Pria yang akrab disapa Gusti Prabu ini akan mengenakkan para koruptor nantinya.

    “Kalau nggak dikembalikan enak banget itu orang-orang korupsi nggak perlu mengembalikan uangnya,” katanya.

    Gusti Prabu juga meminta kejujuran dari AGB sebagai Bendahara PMI Kota Yogyakarta kala itu, dan dengan pengajuan banding dari pihak Kejaksaan diharapkan dapat terungkap kebenarannya.

    “Ya mudah-mudahan di pengadilan nanti bendahara ini bisa terungkap, saya juga mohon kejujuran dari bendahara ini,” katanya.

    Bahkan, disampaikan Gusti Prabu, dirinya tidak menaruh rasa benci terhadap AGB, namun karena permasalahan ini cukup besar, makanya dia tetap menginginkan uang tersebut kembali.

    Baca Juga : KPK Jelaskan Pentingnya Komitmen Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Dimata Internasional

    “Kami berharap pada hakim dan jaksa penuntut bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Saya mohon sekali uang ini bisa kembali,” katanya.

    Sementara, Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Haka Astana juga menaruh harapan sejumlah uang tersebut dapat dikembalikan.

    “Karena PMI Kota Yogyakarta ada tagihan dari vendor, yang semula Rp7 miliar sekarang menjadi Rp5 miliar, karena sudah kami bayarkan Rp2 miliar,” katanya.

    Padahal, dijelaskan Haka, saat dirinya menjabat sebagai Pengurus PMI Kota Yogyakarta pada 18 Januari 2023, dalam buku laporan keuangan rekening bank sudah tercatat adanya dana keluar untuk membayar vendor, tetapi tagihan tetap datang.

    “Bahkam vendor-vendor itu sudah dikumpulkan dan dijadikan saksi dalam persidangan tempo hari,” katanya.

    Mantan Kapolda DIY ini kembali menjelaskan, terdapat loss keuangan selama lima tahun sejumlah Rp21.961.039.577,38 menurut perhitungan Jaksa.

    Haka berharap dalam pengajuan banding nanti bisa didapatkan hasil yang bisa mengembalikan loss keuangan tersebut.

    “Paling tidak bisa untuk membayar tagihan vendor-vendor tadi itu,” pungkasnya. (cdr)

    kasus korupsi pmi kota yogyakarta PMI Kota Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026

      Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

      May 14, 2026

      Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

      May 14, 2026

      Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

      May 14, 2026

      Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

      May 13, 2026

      Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

      May 13, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026

      Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.