BANDUNG, BERNAS.ID – Massa buruh dari beberapa organisasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) geruduk Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa 29 Oktober 2024.
Hingga pukul 18.00 WIB ratusan buruh ini, masih berkerumun dan melakukan orasi. Mereka bertahan sambil membakar ban. Lagu-lagu perjuangan juga tidak henti-hentinya dikumandangkan.
Dadan Sudiana, Ketua DPD SPN Jabar yang juga Ketua KSPI Jabar mengatakan tuntutan demo ada beberapa hal.
Pertama, kenaikan upah minimum 8 persen sampai 10 persen. Atau tidak menggunakan komulasi PP No.51 Tahun 2023. Kedua, tolak UU Cipta Kerja. Ketiga, penguatan lokal, tentang kenaikan upah pekerja di atas 1 tahun.
“Tentang kenaikan upah pekerja di atas 1 tahun di Jawa Barat, yang sampai sekarang masih belum dikeluarkan keputusan gubernurnya,” katanya.
Soal cabut tidak UU Omnibus Law, Dadan dengan tegas mengatakan cabut.
“Kita tunggu tanggal 31 Oktober 2024. Besok akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi. Kalau itu dimenangkan, dikabulkan, pasti akan merubah regulasi tentang kenaikan upah dan lain-lainnya,” katanya.
Kalau tuntutan buruh dikalahkan, Dadan bilang buruh akan mogok nasional tanggal 11 atau 12 November 2024.
“Kalau sampai tanggal 31 Oktober diputuskan, kita (buruh) dikalahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Maka tanggal 11 atau 12 November. Kita (buruh) akan mogok nasional,” bebernya. (Aris)
