Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Prof Faisal Sambut Positif Penegakan Hukum Pemerintah Prabowo – Gibran
    Hukum

    Prof Faisal Sambut Positif Penegakan Hukum Pemerintah Prabowo – Gibran

    Firardi RozyBy Firardi RozyOctober 31, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS. ID – Guru Besar dari Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Dr Faisal Santiago mengatakan, penegakan hukum yang dimulai dari hulunya (Mahkamah Agung) merupakan awal yang baik pemerintahan Prabowo Subiyanto.

    “Selama ini jarang terjadi ketua Mahkamah Agung tampak legowo anak buahnya ditangkap oleh aparatur hukum lainnya. Mungkin ketua MA membaca arah kedepan pemerintahan Probowo dalam penegakan hukum, utamanya memberantas korupsi di Indonsia perlu tuntas,” katanya kepada pers di Jakarta, Rabu malam, (31/10/2024).

    Faisal dimintai tanggapannya terkait penangkapan tiga hakim di PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur,

    Baca Juga : Tim Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya

    dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. Gregorius Ronald Tannur dibebaskan oleh tiga haim itu sehingga publik mencurigai adanya jual beli kasus. Ketiga Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhi vonis bebas dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Menurut Faisal, penangkapan tiga hakim itu bukan hanya memberikan kepercayaan kepada pemerintahan baru, tetapi juga dapat menaikkan kepercayaan hukum di dalam masyarakat. “Putusan hakim itu sabgat mencidrai msyarakat, karena itu kejaksaan yang berani menangkap dan menggeldah sesama penegakan hukum perlu mendapatkan dukungan dan apresasi masyarakat,” kata Direktur Pasca Sarjana di kampus itu.

    Baca Juga : KY Siap Koordinasi dengan Kejagung Terkait Suap Hakim Kasus Ronald Tannur

    Berdasarkan hasil forensik tim RSUD dr Soetomo jelas ditemukan banyak luka pada jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka di lutut, luka di punggung, dan pada tungkai kaki atas.

    Namun oleh hakim semu afakta itu tidak dilihat sebagai pokok pertimbangan, karena mata hati hakim terkunci dengan iming-iming uang atau suap dari pengacara yang menangani kasus tersebut.

    “Baik Kejaksaan, dan Kepolisian, jika ingin mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, tidak ada jalan lain kecuali harus bersih dan konsisten terhadap tugasnya yakni melayani rakyat dan bukan mencari keuntungan dari memeras rakyat,” kata Faisal.

    Menyangkut soal ijin kepada Ketua MA jika ingin menangkap seorang hakim, Guru Besar yang sering menjadi ahli hukum pidana itu mengatakan, yang membutuhkan izin ketua MA adalah penangkapan selain operasi tangkap tangan (OTT).

    “Itu dalam hal ketua, wakil ketua, dan hakim dapat dilakukan penangkapan oleh Jaksa Agung dengan seizin ketua MA, kecuali dalam hal tertangkap tangan tidak perlu izin.” Dalam UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Pasal 26 menebebutkan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:

    a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;

    b. Disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau

    c. Disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

    Dengan demikian penangkapan tiga haim oleh jakasa tidak perlu diragukan dan dipertanyakan, tetapi sudah sesuai degan prosedur dan hukum kita, tegasnya. (FIE)

     

    mahkamah agung Penegakan hukum presiden prabowo subianto ronald tandur
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.