JAKARTA, BERNAS. ID – Presiden RI Prabowo Subianto, memecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. Di antaranya Kementerian Hukum; Kementerian HAM; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas); yang dibawahi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sebagai turunan dari kementerian tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan seluruh urusan kementerian akibat pemecahan kementerian paling lambat selesai pada Juni 2025.
Baca Juga : Kemenkumham DIY Soroti Status Keimigrasian Warga Negara Berkonflik
Di mana Kementerian Hukum merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM periode sebelumnya, sehingga banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Kami menargetkan dan tim transisi sudah menyampaikan programnya bahwa paling lambat bulan Juni tahun 2025, seluruh kementerian akibat pemecahan ataupun lahirnya nomenklatur baru itu, itu bisa segera mungkin bisa bekerja dan selesai semua, baik dari sisi personil, regulasi, dan lain-lain,” kata Supratman dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, di Gedung DPR RI, Senin (4/11/2024).
Baca Juga : BRIN dan Kemenkumham KOLABORAKSI dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional
Dirinya pun sudah menugaskan tim transisi Kementerian Hukum dan HAM, yang bertugas menata kembali regulasi dan kelembagaan kementerian pecahan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian sambungnya, bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, kemudian aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa, serta keuangan.
“Secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru itu sesegera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” pungkasnya. (FIE)
