JAKARTA, BERNAS. ID – Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI akan mendaftarkan Judicial Review (JR) terhadap panitia seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman langkah ini dilakukannya untuk menyelamatkan program negara dalam pemberantasan korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para tersangka.
Pasalnya, pansel calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK bentukan Joko Widodo yang telah diserahkan ke DPR harus dinyatakan tidak sah dan batal. Jokowi jelas tidak berwenang, namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR.
Baca Juga : MAKI Sebut Jokowi Tak Berhak Serahkan Nama Capim dan Dewas KPK
“Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112 tahun 2023,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (5/11/2024).
“Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini, yang menjadikan saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang,” ujar Boyamin.
Boyamin memastikan, JR yang akan didaftarkan itu bertujuan untuk menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi.
Baca Juga : 10 Capim KPK Diumumkan Minus Antam, Pakar Hukum Pidana : Masih Ada Satu
“Dan menyelamatkan KPK dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah,” pungkas Boyamin. (FIE)
