Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

    May 13, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026

    Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan
    Hukum

    Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoMay 5, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Perwakilan kuasa hukum pelapor Tirawan, Abdul Gafar Rehalat usai gelar perkara khusus di Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Perwakilan kuasa hukum pelapor Tirawan, Abdul Gafar Rehalat meminta aparat kepolisian melanjutkan penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor 29 terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, ke tahap penyidikan.

    Permintaan itu disampaikan usai gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Selasa (5/5/2026), dengan turut menyinggung PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang merupakan anak usaha di bawah holding PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR).

    Baca Juga : Tanpa Persetujuan Warga, Aktivitas Tambang di HSS Dipersoalkan

    Gafar menjelaskan, gelar perkara khusus dilakukan menyusul pengaduan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kepada Karo Wasidik Bareskrim Polri atas laporan yang diajukan kliennya di Polres Kandangan.

    “Untuk LP Nomor 29, kami tegaskan harus tetap dilanjutkan ke proses penyidikan. Karena objek lahan yang dipermasalahkan belum pernah dibebaskan oleh pihak mana pun, termasuk AGM,” kata Gafar.

    Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil survei bersama pada Agustus 2025, lahan yang menjadi objek sengketa di LP 29 diakui belum dibebaskan. Namun di lapangan, lahan tersebut justru telah dirusak dan digunakan untuk aktivitas tambang batu bara.

    “Faktanya, lahan tersebut sudah dijadikan area tambang. Padahal statusnya belum dibebaskan. Ini yang menjadi dasar kami mendorong proses hukum terus berjalan,” ujarnya.

    Gafar menuturkan, dugaan perusakan melibatkan sejumlah pihak, baik perusahaan pemegang izin maupun kontraktor pelaksana di lapangan. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan pidana terkait perusakan sebagaimana diatur dalam KUHP.

    Baca Juga : Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan

    Sementara itu, untuk LP Nomor 28, pihaknya menyatakan tidak keberatan jika laporan tersebut dihentikan. Hal ini karena objek lahan yang dilaporkan telah menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama dan telah dibebaskan.

    “Dalam LP 28, lahan sudah masuk kerja sama antara pihak Haji Ijai dan AGM. Bahkan sebagian besar lahan klien kami juga sudah dilepaskan. Jadi tidak ada lagi dasar hukum untuk menuntut,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Gafar menyoroti adanya praktik pembebasan lahan yang tumpang tindih di wilayah Desa Kaliring dan Desa Madang yang memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.

    Ia menegaskan, tidak semua lahan di wilayah tersebut dapat digeneralisasi sebagai bagian dari kerja sama perusahaan. Masih terdapat lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan namun telah dibuka secara sepihak.

    “Perusahaan tidak boleh melakukan land clearing hanya berdasarkan klaim kerja sama yang digeneralisasi. Harus ada verifikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan,” tegasnya.

    Dalam kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, dugaan perusakan terjadi sejak Agustus hingga September 2025 di lahan kebun karet milik warga Desa Kaliring. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat oleh pihak kontraktor yang bekerja sama dengan PT AGM.

    Akibat perusakan tersebut, warga mengalami kerugian ekonomi karena kehilangan pohon karet produktif yang menjadi sumber penghasilan. Gafar memperkirakan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi satu pohon karet bernilai sekitar Rp1 juta dan jumlahnya mencapai ribuan pohon.

    Saat ini, terdapat sekitar 15 hingga 16 pemilik lahan yang belum mendapatkan penyelesaian, meski baru dua orang yang secara resmi mengajukan laporan.

    Gafar juga membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui mekanisme pembebasan lahan, sepanjang dilakukan secara adil dan melibatkan masyarakat.

    “Kami berharap ada komitmen dari semua pihak, khususnya perusahaan, untuk menghormati hak-hak masyarakat dan menyelesaikan konflik ini secara adil,” pungkasnya.

    Bareskrim Polri dugaan perusakan dan penyerobotan lahan di Kabupaten HSS gelar perkara khusus PT Antang Gunung Meratus (AGM)
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

    May 7, 2026

    Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

    May 7, 2026

    Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

    May 7, 2026

    Dugaan Penyimpangan Program Dapur MBG di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

    May 4, 2026

    Fakta Baru! Kanal Aduan Jadi Kunci Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Blitar

    April 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

    May 13, 2026

    CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

    May 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.