Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kemendag Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus SPBU Curang ke Kejati Jabar
    Hukum

    Kemendag Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus SPBU Curang ke Kejati Jabar

    RadityaBy RadityaNovember 7, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JABAR, BERNAS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana metrologi legal kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Perkara ini melibatkan dugaan pelanggaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.413.4, yang terletak di rest area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang.

    Menurut Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, penyerahan ini adalah bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P21. Dengan demikian, kewenangan penanganan kasus ini resmi beralih dari Tim Penyidik Kemendag ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, yang bekerja sama dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat.

    Baca Juga : Kemendag Dorong Inovasi Produk Lada Bernilai Tambah

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemendag untuk menindaklanjuti temuan yang telah diungkap oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada Maret 2024. Rusmin mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini berupa alat tambahan yang diduga dipasang di SPBU untuk mempengaruhi takaran atau volume bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen.

    “Barang bukti tersebut berupa alat tambahan di SPBU. Diduga pemasangan alat tambahan di SPBU tersebut mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen,” ujar Rusmin pada Kamis (7/11/2024).

    Baca Juga : Ada SPBU Batasi Pembelian Pertalite, Begini Kata Menteri ESDM

    Rusmin menjelaskan, kasus ini bermula dari pengawasan yang dilakukan Kemendag menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu, yang menemukan indikasi pelanggaran di beberapa SPBU. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti pelanggaran pidana yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

    Pelanggaran tersebut terkait dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Metrologi Legal, yang melarang pemasangan alat ukur atau alat tambahan yang dapat memengaruhi hasil pengukuran atau penakaran pada alat-alat ukur yang telah ditera atau ditera ulang. Dalam kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp1 juta.

    Rusmin juga menambahkan bahwa selama tahun ini Ditjen PKTN telah menangani empat kasus terkait metrologi legal, yang terdiri dari satu kasus yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, dua kasus yang sudah berstatus P21, dan satu kasus yang masih dalam tahap penyidikan.

    “Tahun ini Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dengan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan. Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan,” jelas Rusmin.

    Ia menekankan pentingnya pengawasan metrologi legal sebagai upaya utama dalam menegakkan hukum di bidang metrologi legal. (DID)

    Kasus SPBU curang Kejati Jabar Kemendag RI
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Raditya
    • Website

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.