Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kemendag Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus SPBU Curang ke Kejati Jabar
    Hukum

    Kemendag Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus SPBU Curang ke Kejati Jabar

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoNovember 7, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JABAR, BERNAS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana metrologi legal kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Perkara ini melibatkan dugaan pelanggaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.413.4, yang terletak di rest area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang.

    Menurut Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, penyerahan ini adalah bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P21. Dengan demikian, kewenangan penanganan kasus ini resmi beralih dari Tim Penyidik Kemendag ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, yang bekerja sama dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat.

    Baca Juga : Kemendag Dorong Inovasi Produk Lada Bernilai Tambah

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemendag untuk menindaklanjuti temuan yang telah diungkap oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada Maret 2024. Rusmin mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini berupa alat tambahan yang diduga dipasang di SPBU untuk mempengaruhi takaran atau volume bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen.

    “Barang bukti tersebut berupa alat tambahan di SPBU. Diduga pemasangan alat tambahan di SPBU tersebut mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen,” ujar Rusmin pada Kamis (7/11/2024).

    Baca Juga : Ada SPBU Batasi Pembelian Pertalite, Begini Kata Menteri ESDM

    Rusmin menjelaskan, kasus ini bermula dari pengawasan yang dilakukan Kemendag menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu, yang menemukan indikasi pelanggaran di beberapa SPBU. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti pelanggaran pidana yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

    Pelanggaran tersebut terkait dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Metrologi Legal, yang melarang pemasangan alat ukur atau alat tambahan yang dapat memengaruhi hasil pengukuran atau penakaran pada alat-alat ukur yang telah ditera atau ditera ulang. Dalam kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp1 juta.

    Rusmin juga menambahkan bahwa selama tahun ini Ditjen PKTN telah menangani empat kasus terkait metrologi legal, yang terdiri dari satu kasus yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, dua kasus yang sudah berstatus P21, dan satu kasus yang masih dalam tahap penyidikan.

    “Tahun ini Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dengan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan. Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan,” jelas Rusmin.

    Ia menekankan pentingnya pengawasan metrologi legal sebagai upaya utama dalam menegakkan hukum di bidang metrologi legal. (DID)

    Kasus SPBU curang Kejati Jabar Kemendag RI
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Imigrasi Palu Perkuat Pelayanan Cepat dan Ramah Melalui SIGA MERAH

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Jangan Asal Pilih, Ini 5 Tanda Layanan Keuangan yang Aman untuk Pendidikan Anak

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.