BANDUNG, BERNAS.ID – DPRD Jabar hanya setujui sembilan dari sebelas Ranperda untuk Propemperda Tahun 2025 yang diajukan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Jumat 8 November 2024.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna wakil rakyat di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro No.27, Jumat 8 November 2024.
Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Jabar rapat paripurna ini juga dihadiri Pj Gubernur Jabar dan jajarannya.
Baca Juga : Program Rutilahu Pemprov Jabar Memble, DPRD: Dulu 31 Ribu, Sekarang 2.600 Nggak Selesai
Dua ranperda untuk propemperda 2025 yang usulannya ditunda itu adalah Ranperda penyertaan modal pemerintah provinsi Jawa Barat kepada PT Agronesia (Perseroda). Satunya lagi, penyelenggaraan kehutanan.
Ketua Bapemperda DPRD Jabar Sugianto Nangolah mengatakan Bapemperda telah melakukan penelaahan dan pengkajian secara mendalam bersama Biro Hukum dan HAM serta perangkat daerah pengusul dan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyusunan Propemperda Tahun 2025.
Hasil pembahasannya, kata Sugianto Nangolah adalah.
Baca Juga : Ditanya DPRD Jabar Soal APBD Turun Rp6 Triliun, Bey Machmudin Bilang Begini
Propemperda Tahun 2025 akan disusun berdasarkan skala prioritas pembahasan yang mengacu pada urgensi dan kelengkapan persyaratan.
Terhadap kesebelas Ranperda yang diajukan oleh Pj Gubernur, beberapa Ranperda dipandang mempunyai urgensi untuk ditetapkan skala prioritas 1 dan 2.
“Disetujui 9 Ranperda untuk ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Jabar Tahun 2025,” katanya.
Satu ranperda usulan gubernur yaitu tentang penyelenggaraan kehutanan menjadi prakarsa DPRD.
“Sedangkan satu ranperda yaitu tentang penyertaan modal pemprov Jabar kepada PT Agronesia (Perseroda), ditunda,” katanya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap Propemperda Tahun 2025.
“Kami telah mengusulkan 11 ranperda untuk dibahas pada tahun 2025 melalui surat tertanggal 17 Oktober 2024. Dari usulan tersebut, sembilan ranperda disepakati untuk diakomodasi dalam Propemperda 2025,” ujar Bey Machmudin.
Salah satu dari sembilan ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.
Selain itu, ada dua ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah, masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), yang merupakan luncuran dari Propemperda Tahun 2024.
Bey menuturkan bahwa beberapa ranperda yang diusulkan memiliki peran strategis dalam menguatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mendukung pengembangan infrastruktur di Jabar, termasuk ranperda mengenai pengelolaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity.
Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari pengoperasian penuh Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, setelah adanya pemindahan penerbangan dari Bandung, yang diproyeksikan akan meningkatkan kebutuhan modal kerja dan investasi.
“Selain memperkuat pengelolaan bandara, ranperda juga mengharmonisasikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujarnya. (Aris)
