JAKARTA, BERNAS.ID – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Ham, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan ihwal pihaknya telah menerima laporan terkait insiden pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta, pada 28 September 2024.
Komnas Ham menilai, adanya dugaan pelanggaran Ham yang terjadi dari peristiwa tersebut, dan menemukan adanya indikasi pelanggaran kebebasan berepreksi dan berkumpul yang dilindungi hukum.
“Pembubaran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi,” ujar Uli dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga : Polisi Sebut Ada Dua Kelompok Saat Terjadi Pembubaran Diskusi Kemang
Ia menambahkan, dalam peristiwa tersebut peserta diskusi merasa diintimidasi, yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan HAM. Komnas HAM juga mencatat bahwa peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Juga menyerukan kepada aparat untuk lebih menghormati kebebasan sipil dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Kami berharap semua pihak menghargai hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai,” pinta Uli.
Baca Juga : Propam Periksa Anggota Polri Imbas Kasus Pembubaran Dialog di Grand Kemang
Komnas HAM merekomendasikan langkah investigasi mendalam terhadap insiden ini, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan mengimbau aparat agar lebih transparan dan bijaksana dalam menangani kegiatan yang melibatkan masyarakat sipil. (FIE)
