YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Munif Tauchid alias MT, terdakwa penghilang barang bukti dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.
Penolakan permohonan kasasi tersebut diputuskan dalam rapat Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Jumat, 8 November 2024, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Prim Hariyadi, SH, MH dan Anggota Ansori, SH, MH serta Dr. Yanto, SH, MH.
Sehingga, hukuman yang harus dijalani MT sebagai terdakwa adalah pidana hukuman penjara selama 3 tahun.
Sementara, Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Haka Astana mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Baca Juga : Terdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta Divonis 3 Tahun Penjara
“Putusan itu sudah inkrah, berarti sudah sah dan berkekuatan hukum,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Dengan sudah ada putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa MT, lanjut Haka, kini masyarakat bisa mengetahui kebenarannya.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, PMI Kota Yogyakarta Resmikan Gedung Baru Apotek
“Kalau sudah putusan Mahkamah Agung itu sudah keputusan tertinggi, jadinya sudah sah dinyatakan bahwa terdakwa MT benar-benar bersalah,” katanya.
Diketahui, terdakwa MT melayangkan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung pada 22 Juli 2024, setelah sebelumnya pada Senin, 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memvonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta.
Karena, terdakwa MT telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan secara sengaja menghilangkan dokumen.
“Terdakwa terbukri bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kota Yogyakarta, Sri Harsiwi, SH, MH, Senin, 13 Mei 2024. (cdr)
