Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»MA Tolak Kasasi Terdakwa MT dalam Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Ini Kata Ketua PMI Kota Yogyakarta
    DI Yogyakarta

    MA Tolak Kasasi Terdakwa MT dalam Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Ini Kata Ketua PMI Kota Yogyakarta

    Christina DewiBy Christina DewiNovember 12, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Irjen Pol (Purn) Haka Astana - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Munif Tauchid alias MT, terdakwa penghilang barang bukti dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.

    Penolakan permohonan kasasi tersebut diputuskan dalam rapat Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Jumat, 8 November 2024, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Prim Hariyadi, SH, MH dan Anggota Ansori, SH, MH serta Dr. Yanto, SH, MH.

    Sehingga, hukuman yang harus dijalani MT sebagai terdakwa adalah pidana hukuman penjara selama 3 tahun.

    Sementara, Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Haka Astana mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut.

    Baca Juga : Terdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta Divonis 3 Tahun Penjara

    “Putusan itu sudah inkrah, berarti sudah sah dan berkekuatan hukum,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).

    Dengan sudah ada putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa MT, lanjut Haka, kini masyarakat bisa mengetahui kebenarannya.

    Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, PMI Kota Yogyakarta Resmikan Gedung Baru Apotek

    “Kalau sudah putusan Mahkamah Agung itu sudah keputusan tertinggi, jadinya sudah sah dinyatakan bahwa terdakwa MT benar-benar bersalah,” katanya.

    Diketahui, terdakwa MT melayangkan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung pada 22 Juli 2024, setelah sebelumnya pada Senin, 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memvonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta.

    Karena, terdakwa MT telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan secara sengaja menghilangkan dokumen.

    “Terdakwa terbukri bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kota Yogyakarta, Sri Harsiwi, SH, MH, Senin, 13 Mei 2024. (cdr)

    kasus korupsi pmi kota yogyakarta mahkamah agung permohonan kasasi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026

    TK Happy Bear Yogyakarta Asuh Muridnya Tumbuh Secara Kognitif dan Karakter

    June 20, 2026

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.