Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Terdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta Divonis 3 Tahun Penjara
    Hukum

    Terdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta Divonis 3 Tahun Penjara

    Christina DewiBy Christina DewiMay 14, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang Putusan kasus korupsi PMI Kota Yogyakarta di PN Kota Yogyakarta, Senin (13/5/2024) - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Majelis Hakim yang diketuai Sri Harsiwi, SH, MH, dan beranggotakan Wisnu Kristiyanto serta Elias Hamonangan, memvonis Munif Tauchid alias MT, terdakwa kasus dugaan tindak korupsi di dalam organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta dengan hukuman 3 tahun penjara juga denda sebesar Rp100 juta.

    Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa MT, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (13/5/2024).

    Sri Harsiwi menyebut, terdakwa MT terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja menghilangkan dokumen.

    Baca Juga : Terdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta Diancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

    “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar Sri Harsiwi.

    “Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya.

    Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara lima tahun.

    Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Jiwan Nugroho, SH mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, karena hakim dinilai tidak cermat melihat fakta persidangan.

    Baca Juga : Aktivis Tuntut Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Dituntaskan

    “Barang yang didalilkan sesuai pasal 10 itu harus sudah dilakukan penyitaan. Majelis hakim keliru dan tidak cermat melihat fakta persidangan. Kami tegas melakukan banding,” katanya.

    Sedangkan Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Irjen Pol (Purn) Haka Astana enggan berkomentar banyak mengenai putusan sidang tersebut. Dia hanya berharap, putusan itu bisa memberikan dampak positif bagi kinerja PMI Kota Yogyakarta kedepannya.

    “Saya tidak punya tanggapan, karena itu ranahnya hakim. Kami pengurus PMI Kota Yogyakarta bersyukur bahwa kebenaran akan terbukti. Intinya kami ingin memperbaiki PMI Kota Yogyakarta supaya permasalahan cepat terselesaikan, persoalan cepat terselesaikan,” pungkasnya. (cdr)

    kasus korupsi pmi kota yogyakarta PN Kota Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.