YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Puluhan aktivis tergabung dalam Front Umat Islam (FUI) DIY mengadakan audiensi di DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (13/11/2024). Mereka menanyakan sekaligus mendesak DPRD Kota Yogyakarta segera menunaikan pembahasan Raperda terkait minuman keras (miras).
Plt. Sekjen FUI DIY Yuyun Afnan mengatakan kekuatirannya jika tidak segera diterbitkan produk hukum berupa Perda maka peluang peredaran miras di Kota Yogyakarta kembali tidak terkendali. “Harapannya segera punya perda,” ungkapnya.
Menurut Yuyun penanganan miras jangan sampai hanya terlaksana sesaat, hanya saat terjadi desakan masyarakat. Namun setelah itu bisa kembali normal. Sebab FUI DIY mendapatkan berbagai laporan masyarakat yang menginformasikan masih ada tempat – tempat penjualan yang kembali buka, padahal belum ada seminggu dilakukan penindakan.
Baca Juga : Soroti Miras, FPAN DPRD Kota Jogja Ucapkan Terimakasih HB X
“Mereka melaporkan usai dilakukan penegakan hukum kok masih buka lagi tiga hari setelahnya. Kitaterus menerus menerima aduan dari masyarajat agar bisa memonitor sejauh mana efektivitas penegakan hukum itu,” katanya.
Menurutnya peredaran miras di Kota Yogyakarta merupakan salah satu daerah di DIY yang paling sering diadukan oleh masyarakat “Sejauh ini kami menerima 40 laporan, terbanyak dari Kota dan Sleman. Selain itu juga ada dari Gunungkidul,” ungkapnya.
Mereka menanyakan perkembangan pembahasan Raperda terkait miras. Mereka juga masih percaya dengan DPRD Kota Yogyakarta dapat segera menerbitkan Perda. “Kita dorong terus, kalau tidak bulan ini ya bulan besok ketemu lagi ada perkembangan apa. Kalau tri triwulan 2025 sangat memungkinkan karena ada jeda waktu panjang,” ujarnya.
Baca Juga : Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur DIY, Pemkab Sleman Akan Segera Terbitkan Regulasi Miras Terbaru
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta Tri Waluko Widodo yang hadir menemui audiens, menyatakan bahwa proses Raperda terkait miras memang menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2022 . Saat penyusunan Propemperda Raperda tersebut sempat masuk di Propemperda 2023 namun tidak terbahas dan kembali masuk dalam propemperda 2024.
“Saat ini dijadwalkan diakhir tahun ini, hanya saja perlu ada pencermatan materi Perda agar betul-betul menjadi Perda yang berkualitas yang bisa menjadi dasar dan payung hukum Pemkot dalan penegakan aturan,” katanya.
Politisi PAN itu mengatakan masih berhitung waktu dengan keterbatasan waktu yang tersisa apakah memungkinkan dilakukan akselerasi agar Raperda dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus dan dilakukan pembahasan. (age)
