JAKARTA, BERNAS. ID – Pemerintah akan langsung gerak cepat menindaklanjuti, hasil Rapat Paripurna kedelapan DPR Masa Sidang I 2024-2025 yang resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di Gedung Nusantara II, DPR RI , Selasa (19/11/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah mengapresiasi gerak cepat DPR RI dalam proses pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang yang telah dibahas sejak Senin (11/11/2024).
“Kami bersyukur dengan inisiatif DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI mengusulkan perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujar Tito Karnavian dalam rapat paripurna.
Baca Juga : DPR Bantah Ada Titipan dalam RUU DKJ, Ini Penjelasannya
Tito menuturkan, Pemerintah akan segera menindaklanjuti untuk mengundangkan RUU DKJ setelah menerima dari DPR RI. Menurutnya, UU DKJ ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status wilayah Jakarta yang sebelumnya menjadi Ibukota kini telah berubah menjadi daerah khusus.
Mantan Kapolri itu juga memaparkan, bahwa Provinsi DKJ sebagai Daerah Khusus Ibukota akan mengalami transisi menjadi daerah khusus Jakarta dan akan memperkuat kedudukannya secara regional maupun global.
Baca Juga : Sah, RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif Parlemen
“Dalam proses transisi tersebut tentu ada konsekuensi hukum yang akan terjadi dan perlu kita antisipasi bersama oleh karena itu produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan atas hal tersebut,” tutupnya. (FIE)
