JAKARTA, BERNAS.ID – Mary Jane Veloso, seorang ibu dua anak asal Filipina, menjadi perhatian dunia setelah dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkoba pada 2010. Perjalanan hidupnya penuh liku, dari kemiskinan di negara asal hingga menjadi simbol perjuangan melawan hukuman mati dan perdagangan manusia.
Mary Jane lahir pada 1985 di Nueva Ecija, Filipina. Ia hidup dalam kondisi ekonomi sulit, yang memaksanya meninggalkan sekolah dan bekerja sebagai buruh demi menghidupi keluarganya. Pada 2009, ia ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia oleh seseorang yang belakangan disebutnya sebagai perekrut.
Baca Juga : Komitmen Kabareskrim Polri Berantas Kampung Narkoba, Jalankan Astacita Presiden Prabowo
Namun, perjalanan mencari nafkah berubah menjadi mimpi buruk. Mary Jane mengaku bahwa ia dijebak oleh perekrutnya, yang memberinya sebuah koper berisi heroin seberat 2,6 kilogram tanpa sepengetahuannya.
Ditangkap di Indonesia
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Ia didakwa atas kepemilikan narkoba dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Mary Jane mengaku tidak tahu isi koper yang dibawanya, tetapi pengadilan tetap memutuskan bahwa ia bertanggung jawab.
Kasusnya menjadi perhatian luas, terutama karena Mary Jane mengklaim dirinya adalah korban perdagangan manusia. Pemerintah Filipina dan organisasi internasional mulai mendukung upaya untuk menyelamatkannya dari eksekusi mati.
Baca Juga : Terpidana Mati Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan, Ini Kata Yusril
Pada April 2015, Mary Jane hampir dieksekusi bersama delapan terpidana mati lainnya di Nusakambangan. Namun, di detik-detik terakhir, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusinya setelah permintaan dari Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III. Penundaan ini diberikan agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan perekrutnya di Filipina.
Sejak penundaan tersebut, pemerintah Filipina terus berusaha melalui jalur diplomasi untuk membebaskan Mary Jane. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia dan aktivis hukum menyuarakan bahwa kasus Mary Jane adalah bukti lemahnya perlindungan bagi korban perdagangan manusia yang terjebak dalam jaringan narkoba.
Pada November 2024, setelah lebih dari satu dekade, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyetujui pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina. Ia akan menjalani sisa hukuman di negara asalnya. Keputusan ini disambut oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., yang menyebut pemulangan Mary Jane sebagai hasil dari perjuangan panjang diplomasi antara kedua negara.
Mary Jane Veloso kini menjadi simbol perjuangan bagi korban perdagangan manusia dan advokasi melawan hukuman mati. Kisahnya mengingatkan dunia akan pentingnya melindungi mereka yang rentan terhadap eksploitasi, terutama di tengah kemiskinan dan ketidakadilan.
Perjalanan Mary Jane masih berlanjut, tetapi pemulangannya ke Filipina membawa secercah harapan baru bagi dirinya dan keluarganya. (DID)
