JAKARTA, BERNAS.ID – Polda Metro Jaya memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (FB), terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga : Ketum KBPP POLRI Sebut Komjend Firli Tak Perlu Mundur Dari Kepolisian
Untuk surat panggilan sambungnya, telah dilayangkan ke Firli pada Rabu (20/12/2024). Panggilan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Meski begitu, dia tak merinci kapan hari persis pemanggilan Firli.
“Yang jelas Minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengklaim tak akan menjadikan mantan ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga : Apakabar Kasus Firly Bahuri, Ini Penjelasan Kejati Jakarta
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dengan ini pihaknya tak akan menggantung status tersangka Firli. “Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).(FIE)
