JAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur Bengkulu yang juga petahana di Pemilihan Gubernur 2024, Rohidin Mersyah, resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun , status sebagai calon tidak bisa dibatalkan.
Dalam sejumlah pasal di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dalam UU Pilkada, ternyata status tersangka Rohidin Mersyah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, tidak otomatis mendiskulifikasi statusnya sebagai cagub petahana.
Baca Juga : PDIP Gelar Pelatihan Nasional Tim Pemenangan Pilkada 2024, Diiikuti 80 Calon Kepala Daerah
Dalam ketentuan syarat pencalonan kepala daerah, pada Pasal 7 huruf g UU Pilkada disebutkan, bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pasal yang sama juga dinyatakan, apabila yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, maka diwajibkan untuk secara jujur dan terbuka mengemukakan mengenai dirinya yang pernah menjadi terpidana.
Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait sanksi terhadap calon kepala daerah yang baru berstatus tersangka dan telah ditahan.
Akan tetapi dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Baca Juga : KPK Paparkan Kronologi OTT Gubernur Bengkulu
Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan, “dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.
Lalu Bagaimana Seharusnya KPU dan Masyarakat menyingkapinya?
Peneliti PERLUDEM, Usep Hasan Sadikin membenarkan, kalau status seorang calon di pilkada tidak serta merta batal karena dijadikan tersangka .
“Karena sudah dijelang pemungutan suara status pejabat publik sebagai calon di pilkada 2024 ini, meskipun terkena kasus korupsi, tetap status sebagai pasangan calon. KPU lewat PKPU, pembatalan paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara. Jasi keberadaan calon tetap dipertahankan di surat suara. Krena tidak mungkin surat sudah didistribusikan ke wilayah-wilayah ditarik lagi, “ kata Usep kepada redaksi Senin (25/11/2024).
Menurut Usep yang dilakukan oleh KPU sekarang menginformasikan berkoordinasi secara hirarkis dari pusat ke wilayah, kalau kasus ini d provinsi, kalau calon ini mengalami tersangka.
“Sehingga fungsi penyelenggaraan Pemilu tidak hanya sebatas prosedur pungut hitung suara, tapi di dalamnya ada sosialisasi dan pendidikan politik yang diemban penyelenggaraan pemilu dalam hal ini KPU, “ tutup Usep. (FIE)
