JAKARTA, BERNAS. ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memaparkan OTT terhadap Gubernur Bengkulu berdasarkan laporan masyarakat.
Dijelaskan, KPK awalnya mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh EV alias AC selaku Adc Gubernur Bengkulu, dan IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu.
Baca Juga : Resmi KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu.
Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak, yaitu; SR selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00.
Kemudian, SF Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30. Pihak lainnya, SD Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30.
Kemudian mengamankan FEP Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30.
IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00. TS Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30.
Baca Juga : KPK Beberkan Peran Gubernur Bengkulu dalam OTT
Kemudian, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30. Dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu.
Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yang totalnya sekitar Rp7 miliar,” tutupnya. (FIE)
