JAKARTA, BERNAS..ID – Presiden Prabowo Subianto menandatangani kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil Presiden usai menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11/2024).
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
Baca Juga : Jadi Pengusaha Diusia Muda, Why Not!
Lalu Bagaimana Tanggapan Para Pengusaha?
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan atas keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.
“Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual,” ujar asosiasi tersebut dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (30/111/2024).
Baca Juga : Kisah Inspiratif Generasi Penerus: Suksesnya Pengusaha Muda Mendirikan Studio Foto Terbesar di Klaten
Kenaikan UMP yang cukup signifikan ini dinilai APINDO akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya di tengah gejolak ekonomi global.
“Kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” jelas APINDO dalam rilisnya.
Selanjutnya, kenaikan UMP yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 29 November 2024 itu dikhawatirkan akan berimbas pada penundaan investasi baru dan perluasan usaha para pengusaha, yang berdampak pada efisiensi besar-besaran seperti pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu.
Oleh karena itu, Apindo menyatakan kekecewaannya atas keputusan pemerintah yang dianggap tidak mendengarkan masukan dari dunia usaha dalam penetapan kebijakan tersebut.
APINDO selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum. Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.
“Namun, masukan dari dunia usaha belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,”kata asosiasi itu.
Dalam hal ini, Apindo berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan. (FIE)
