Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kapolres Morowali Utara Letakkan Batu Polsubsektor Petasia Barat Resmi

    April 30, 2026

    Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi

    April 30, 2026

    Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

    April 30, 2026

    Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

    April 30, 2026

    ILASPP 2026 di Manado Resmi Ditutup

    April 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Wacana Polri di Bawah Kemendagri dan TNI, PBNU: Potensi Mundur dan Langgar Konstitusi
    Nasional

    Wacana Polri di Bawah Kemendagri dan TNI, PBNU: Potensi Mundur dan Langgar Konstitusi

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoDecember 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Apel peringatan HUT Brimob Polri Ke-77 di Lapangan Hitam, Mako Satbrimobda Polda DIY, Baciro, Yogyakarta, Senin (14/11) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan, menolak tegas usulan menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI. Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan tugas Polri sebagai penegak keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Sebelumnya, wacana ini kembali mencuat setelah PDIP mendorong agar Polri kembali di bawah TNI atau Kemendagri, dengan alasan menjaga netralitas institusi dari dugaan keterlibatan dalam politik praktis. Namun, Rahmat mengingatkan bahwa Polri dan TNI memiliki perbedaan fundamental dalam doktrin dan tugas.

    Baca Juga : SETARA Institute: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

    “TNI berfokus pada pertahanan dengan doktrin sistem pertahanan semesta, sementara Polri berorientasi pada perlindungan dan pelayanan masyarakat,” tegas Rahmat, Minggu (1/12/2024).

    Ia juga mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah TNI, maka perubahan doktrin seperti era ABRI dengan Sishankamrata harus dilakukan, yang menurutnya merupakan langkah mundur dan berpotensi melanggar konstitusi.

    Hal serupa berlaku jika Polri berada di bawah Kemendagri. “Ada perbedaan mendasar dalam tugas pokok dan fungsi. Polri memiliki kewenangan penegakan hukum termasuk penggunaan kekerasan dan senjata api, yang tidak dimiliki ASN di Kemendagri,” ujar Rahmat. Selain itu, beban tugas Kemendagri dinilai sudah cukup besar.

    Baca Juga : Golkar Tolak Wacana Polri di Bawah TNI Atau Kemendagri

    Sebagai solusi, Rahmat mengusulkan pembentukan Kementerian Kepolisian, seperti era Presiden Soekarno.

    “Kementerian ini dapat menjalankan fungsi politik, sementara Polri tetap fokus pada tugas pokok tanpa terjebak dalam politik praktis,” jelasnya.

    Menteri Kepolisian, menurut Rahmat, harus diisi oleh pejabat sipil yang ditunjuk Presiden, sehingga Polri dapat tetap independen.

    Dengan usulan ini, Rahmat menegaskan pentingnya menjaga netralitas Polri tanpa mengorbankan tugas utamanya dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum. (DID)

    Langgar konstotusi PBNU Wacana Polri Di Bawah TNI dan Kemendagri
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026

    DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

    March 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

    April 29, 2026

    CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

    April 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kapolres Morowali Utara Letakkan Batu Polsubsektor Petasia Barat Resmi

    April 30, 2026

    Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi

    April 30, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.