JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan, menolak tegas usulan menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI. Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan tugas Polri sebagai penegak keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sebelumnya, wacana ini kembali mencuat setelah PDIP mendorong agar Polri kembali di bawah TNI atau Kemendagri, dengan alasan menjaga netralitas institusi dari dugaan keterlibatan dalam politik praktis. Namun, Rahmat mengingatkan bahwa Polri dan TNI memiliki perbedaan fundamental dalam doktrin dan tugas.
Baca Juga : SETARA Institute: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI
“TNI berfokus pada pertahanan dengan doktrin sistem pertahanan semesta, sementara Polri berorientasi pada perlindungan dan pelayanan masyarakat,” tegas Rahmat, Minggu (1/12/2024).
Ia juga mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah TNI, maka perubahan doktrin seperti era ABRI dengan Sishankamrata harus dilakukan, yang menurutnya merupakan langkah mundur dan berpotensi melanggar konstitusi.
Hal serupa berlaku jika Polri berada di bawah Kemendagri. “Ada perbedaan mendasar dalam tugas pokok dan fungsi. Polri memiliki kewenangan penegakan hukum termasuk penggunaan kekerasan dan senjata api, yang tidak dimiliki ASN di Kemendagri,” ujar Rahmat. Selain itu, beban tugas Kemendagri dinilai sudah cukup besar.
Baca Juga : Golkar Tolak Wacana Polri di Bawah TNI Atau Kemendagri
Sebagai solusi, Rahmat mengusulkan pembentukan Kementerian Kepolisian, seperti era Presiden Soekarno.
“Kementerian ini dapat menjalankan fungsi politik, sementara Polri tetap fokus pada tugas pokok tanpa terjebak dalam politik praktis,” jelasnya.
Menteri Kepolisian, menurut Rahmat, harus diisi oleh pejabat sipil yang ditunjuk Presiden, sehingga Polri dapat tetap independen.
Dengan usulan ini, Rahmat menegaskan pentingnya menjaga netralitas Polri tanpa mengorbankan tugas utamanya dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum. (DID)
