JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setyarto, dikenai sanksi tertulis oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait pernyataannya soal “Parcok” (Partai Cokelat) yang merujuk pada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam Pilkada serentak 2024.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar tertutup, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD, di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/12/2024)
Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yulius Setyarto, Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP, yang terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis.
Baca Juga : MKD DPR RI Panggil Sejumlah Anggota DPR Klarifikasi Soal Parcok
“Putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutup Nazaruddin, dikutip saat Nazaruddin membacakan putusan.
Sebelumnya, MKD DPR memanggil sejumlah anggota untuk diminta klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik.
Pemanggilan klarifikasi dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, dan Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga : Menang Satu Putaran, Gerak98 Ucapkan Selamat Kepada Pramono Anung – Rano Karno
Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin sebelumnya menjelaskan, salah satu pihak yang dipanggil adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setyarto, yang dilaporkan terkait pernyataan Partai Cokelat atau Parcok ikut cawe-cawe dalam Pilkada 2024. (FIE)
