JAKARTA, BERNAS.ID – Wacana Pilkada dipilih melalui DPRD semakin kuat. Apalagi, partai-partai menengah ke atas menyambut baik langkah tersebut.
Lalu Bagaimana Nasib Komisi Pemilihan Umum (KPU), Terutama KPU Daerah dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi?
Peneliti PERLUDEM, Usep Hasan Sadikin, memastikan untuk KPU dan BAWASLU tetap ada.
Baca Juga : Pilkada oleh DPRD Kemunduran, Tak lebih Perpanjangan Kekuasaan Sentralistik
“Komisi Pemilihan Umum kan tertuang di dalam undang-undang dasar. Jadi untuk membubarkan KPU karena fungsinya itu dalam penyelenggaraan pemilu hanya ada 5 tahun sekali, untuk menyelenggarakan pemilu nasional saja ya tanpa Pilkada itu tetap ada dalam sifat yang nasional tetap dan Mandiri, ada di dalam undang-undang dasar kita kan, “ ujar Usep saat berbincang dengan bernas.id, Selasa (17/12/2024).
Soal kemudian sifat nasional hierarkinya dari pusat sampai kabupaten kota sambung Usep, perlu mengubah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota dari permanen menjadi ad hoc. Dan hal tu tidak mengurangi makna sifat KPU yang di dalam undang-undang dasar itu bersifat nasional tetap dan Mandiri.
Baca Juga : Tak Sepakat Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini Kata Ray Rangkuti
“Jadi tetap fungsi sifatnya nasional meskipun KPU Kabupaten Kota hanya ada di saat penyelenggaraan pemilu 5 tahunan, untuk menyelenggarakan pemilu presiden Pemilu DPR dan DPRD juga DPD, “ jelasnya.
Untuk Bawaslu Usep menerangkan, dimaknai sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang merujuk di dalam undang-undang dasar dengan kalimat Komisi Pemilihan Umum, yang sifatnya nasional tetap Mandiri.
“Tapi karena fungsi Bawaslu itu kebutuhannya hanya memang saat ada pemilihan umum pemilihan umum, karena fungsinya dalam mengawasi Pemilu, serta melakukan peradilan Pemilu, juga partisipasi masyarakat, ya menjadikan Bawslu dari permanen jadi adhoc,” terangnya.
engubah dari permanen menjadi pembatas kepanitiaan, tidak mengurangi makna bahwa sifat nasional tetap dan Mandiri, dengan hanya menyediakan Bawaslu di tingkat pusat saja.
“Untuk provinsi dan kabupaten kotanya itu dibentuk dengan sifat kepanitiaan saat pemilunya itu ada, dalam hal ini Pemilu Presiden DPR DPD dan DPRD, “ pungkasnya. (FIE)
