Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kumania Sulteng Minta Dukungan Pemda Kembangkan Liga Perkutut

    June 11, 2026

    Jangan Asal Pilih, Ini 5 Tanda Layanan Keuangan yang Aman untuk Pendidikan Anak

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Pilkada Diserahkan Ke DPRD, Ini Nasib KPU dan Bawaslu
    Politik

    Pilkada Diserahkan Ke DPRD, Ini Nasib KPU dan Bawaslu

    Firardi RozyBy Firardi RozyDecember 17, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Wacana Pilkada dipilih melalui DPRD semakin kuat. Apalagi, partai-partai menengah ke atas menyambut baik langkah tersebut.

    Lalu Bagaimana Nasib Komisi Pemilihan Umum (KPU), Terutama KPU Daerah dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi?

    Peneliti PERLUDEM, Usep Hasan Sadikin, memastikan untuk KPU dan BAWASLU tetap ada.

    Baca Juga : Pilkada oleh DPRD Kemunduran, Tak lebih Perpanjangan Kekuasaan Sentralistik

    “Komisi Pemilihan Umum kan tertuang di dalam undang-undang dasar. Jadi untuk membubarkan KPU karena fungsinya itu dalam penyelenggaraan pemilu hanya ada 5 tahun sekali, untuk menyelenggarakan pemilu nasional saja ya tanpa Pilkada itu tetap ada dalam sifat yang nasional tetap dan Mandiri, ada di dalam undang-undang dasar kita kan, “ ujar Usep saat berbincang dengan bernas.id, Selasa (17/12/2024).

    Soal kemudian sifat nasional hierarkinya dari pusat sampai kabupaten kota sambung Usep, perlu mengubah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota dari permanen menjadi ad hoc. Dan hal tu tidak mengurangi makna sifat KPU yang di dalam undang-undang dasar itu bersifat nasional tetap dan Mandiri.

    Baca Juga : Tak Sepakat Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini Kata Ray Rangkuti

    “Jadi tetap fungsi sifatnya nasional meskipun KPU Kabupaten Kota hanya ada di saat penyelenggaraan pemilu 5 tahunan, untuk menyelenggarakan pemilu presiden Pemilu DPR dan DPRD juga DPD, “ jelasnya.

    Untuk Bawaslu Usep menerangkan, dimaknai sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang merujuk di dalam undang-undang dasar dengan kalimat Komisi Pemilihan Umum, yang sifatnya nasional tetap Mandiri.

    “Tapi karena fungsi Bawaslu itu kebutuhannya hanya memang saat ada pemilihan umum pemilihan umum, karena fungsinya dalam mengawasi Pemilu, serta melakukan peradilan Pemilu, juga partisipasi masyarakat, ya menjadikan Bawslu dari permanen jadi adhoc,” terangnya.

    engubah dari permanen menjadi pembatas kepanitiaan, tidak mengurangi makna bahwa sifat nasional tetap dan Mandiri, dengan hanya menyediakan Bawaslu di tingkat pusat saja.

    “Untuk provinsi dan kabupaten kotanya itu dibentuk dengan sifat kepanitiaan saat pemilunya itu ada, dalam hal ini Pemilu Presiden DPR DPD dan DPRD, “ pungkasnya. (FIE)

    Bawaslu KPU Nasib KPUD Pilkada Lewat DPRD Partai Golkar Dukung Pilkada Dipilih DPRD Pilkada Dipilih DPRD
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026

    28 Tahun Reformasi: Demokrasi Kian Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

    May 22, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

    May 9, 2026

    Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

    May 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kumania Sulteng Minta Dukungan Pemda Kembangkan Liga Perkutut

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.