JAKARTA, BERNAS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
KPK sendiri kabarnya telah melakukan Ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu, atau bertepatan saat pelantikan pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto meminta wartawan bersabar untuk informasi terkait penetapan Hasro sebagai tersangka.
Baca Juga : Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Akan Umumkan Secara Resmi
Lalu Bagaimana Perjalanan Kasus Yang membuat Sekjen PDIP Menjadi Tersangka?
Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Januari 2020, terkait suap dalam pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP.
PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggantikan Nazarudin Keimas yang meninggal dunia. Padahal ada Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yang seharusnya ditunjuk menjadi pengganti.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merekomendasi Harun Masiku dengan alasan ia sosok yang bersih, rekam jejaknya baik, dan pernah menerima beasiswa dari ratu Inggris. Hasto juga beralasan penunjukan Harun sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung.
Baca Juga : Ketua KPK Pastikan Kejar DPO, Termasuk Harun Masiku
KPK mendeteksi ada suap-menyuap dalam proses memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dan dilancarkanlah OTT. KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, anggota KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri. Ketiganya langsung ditahan. Sedangkan Harun Masiku buron.
Sehari sebelum OTT KPK, Harun Masiku baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas sempat mendeteksi jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, penangkapannya saat itu dihalangi oknum polisi.
Harun diduga sudah menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan agar memuluskannya menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Uang itu baru sekitar Rp 600 juta diserahkan lewat perantara Saeful Bahri. Bukan hanya untuk Wahyu, tetapi juga kepada Agustiani.
Wahyu Setiawan sudah divonis enam tahun penjara, kemudian di tingkat kasasi diperberat menjadi tujuh tahun oleh Mahkamah Agung. Saeful Bahri dihukum 20 bulan penjara, dan Agustiani divonis 4,5 tahun.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron. Bahkan KPK telah mengeluarkan kembali foto-foto Harun Masiku terbaru.(FIE)
