JAKARTA, BERNAS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa penerapan tarif baru air perpipaan di Jakarta telah melalui berbagai pertimbangan matang. Salah satu alasan utamanya adalah karena tarif air PAM Jaya di Jakarta merupakan yang paling murah dibandingkan dengan wilayah penyangga Jakarta, meskipun sudah 17 tahun tidak mengalami kenaikan sejak 2007.
“Jika dilihat, tarif PAM Jaya di Jabodetabek itu relatif paling kecil, paling murah. Bahkan setelah penyesuaian, tarifnya masih tetap lebih murah,” kata Teguh Setyabudi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca Juga : Pj Gubernur DKI Jakarta Hadiri Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum RI
Selain harga yang tetap kompetitif, Teguh juga menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak memberikan dampak besar pada inflasi daerah. Kontribusi air minum perpipaan terhadap inflasi tercatat sangat kecil, yakni hanya 0,015 persen.
Teguh menjelaskan, penyesuaian tarif ini juga menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan air perpipaan. Targetnya, pada tahun 2030, seluruh warga Jakarta akan mendapatkan akses 100 persen air perpipaan. Untuk itu, diperlukan investasi besar untuk membangun ribuan kilometer jaringan perpipaan.
Baca Juga : Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Dinilai Mendesak Setelah Stagnan 17 Tahun
Di sisi lain, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menambahkan bahwa pihaknya menargetkan tambahan 1 juta sambungan rumah (SR) pada 2030, termasuk pembangunan 7.000 kilometer jaringan perpipaan baru. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan air yang konsisten, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami terus berinovasi melalui teknologi, efisiensi operasional, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai target tersebut,” jelas Arief.
Penyesuaian tarif air perpipaan juga telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Tarif baru dirancang secara progresif dan adil, dengan tetap mempertahankan harga bagi pelanggan rumah tangga yang mengonsumsi air di bawah 10 meter kubik per bulan. Bahkan, tarif untuk kelompok pelanggan sosial (K-1) justru mengalami penurunan.
“Untuk pemakaian di bawah 10 meter kubik, tarifnya tetap sama, sehingga tidak memberatkan masyarakat,” tegas Arief.
Dengan tarif progresif, penggunaan air di atas 10 meter kubik hingga 20 meter kubik akan dikenakan biaya yang lebih tinggi, sesuai dengan pemakaian. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung efisiensi penggunaan air sekaligus mendorong pengelolaan air minum secara berkelanjutan bagi warga Jakarta.
“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan terbaik dan mendukung program pemerintah untuk menciptakan akses air minum yang merata bagi seluruh masyarakat,” pungkas Arief. (DID)
