JAKARTA, BERNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan telah menerima sebanyak 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025 untuk memulai proses pengadilan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
“Data yang kami miliki mencatat total 314 permohonan PHPU kepala daerah,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga : PKS Imbau Pemerintah Lebih Peduli Buruh Dengan Jalankan Putusan MK Soal UU Ciptaker
Dari total permohonan yang diajukan, terdapat 242 sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 sengketa pemilihan gubernur (pilgub).
MK menyatakan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin kelancaran proses penyelesaian sengketa ini. Langkah tersebut mencakup pembaruan regulasi, peningkatan tata beracara, serta penyelenggaraan pelatihan teknis hukum acara kepada pihak-pihak terkait.
“Selain itu, MK telah membentuk gugus tugas, mengadakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas untuk mendukung proses persidangan,” papar Suhartoyo.
Baca Juga : Sepakat dengan Presiden Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Ini Alasan DPD
Dalam upaya memaksimalkan pelayanan, MK juga mengembangkan sarana dan prasarana pendukung di Gedung MK.
“Dengan persiapan ini, kami berharap proses persidangan sengketa Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tegasnya.
Sidang perdana pada 8 Januari akan menjadi langkah awal dari rangkaian proses persidangan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terkait.
“Dengan semua upaya ini, kami berharap kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa Pilkada terus terjaga,” tutup Suhartoyo. (DID)
