Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Guru Besar Unbhara Jaya Prof Laksanto Sebut OCCRP Tidak Berhak Men-Judge Secara Hukum
    Hukum

    Guru Besar Unbhara Jaya Prof Laksanto Sebut OCCRP Tidak Berhak Men-Judge Secara Hukum

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 2, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Umum APHA Indonesia Prof Laksanto Utomo (Foto : FIE)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Rilis Lembaga non pemerintah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), memasukkan nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup di dunia, masih belum perlu diproses dasar hukum keakuratannya.

    Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto Utomo menyatakan, apa yang dikeluarkan oleh OCCRP hanya bentuk kumpulan data investigasi, yang mungkin saja tidak melakukan investigasi secara mendalam.

    “OCCRP, di sisi lain, bukan lembaga Hukum, melainkan organisasi Jurnalisme investigasi. Oleh karena itu. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk “men-judge” secara hukum, “ ujar Laksanto saat bincang dengan media, Kamis (2/1/2025).

    Baca Juga : Rilis OCCRP Soal Jokowi Dituding Pesanan, Inilah Daftar Penyandang Dananya

    Menurut Prof Laksanto, OCCRP hanya mengungkap temuan berdasarkan Investigasi jurnalistik yang menyediakan informasi kepada publik atau lembaga terkait untuk dtindaklanjuti.

    “Proses pembuktian ulang: Temuan 0CCRP harus diverifikasi ulang oleh lembaga berwenang untuk memastikan keabsahannya dalam konteks hukum lokal,” paparnya.

    Baca Juga : KPK Bisa Uji Nyali dengan Periksa Jokowi Terkait Laporan OCCRP

    Lanjut Laks, harusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasalnya 0CCRP sering kali mempublikasikan temuan sebelum proses hukum selesai, yang dapat menimbulkan persepsi publik yang bias.

    Untuk memutuskan perlu melalui Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui proses hukum yang melibatkan Lembaga berwenang, seperti Kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.

    “Hasil investigasi OCCRP bukanlah putusan hukum, melainkan informasi awal yang dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Di Indonesia, semua klaim harus diuji melalui proses hukum yang sesuai agar dapat menjadi dasar penilaian atau keputusan yang sah, “ tegasnya.

    Untuk itu, proses hukum di Indonesia Harus mematuhi aturan perundang-undangan, seperti KUHAP, berdasarkan alat bukti yang sah: saksi, dokumen, pengakuan, dan sebagainya.

    Selain itu, putusan hanya dapat dibuat oleh pengadilan melalui proses peradilan yang adil. Sementara itu, tantangan Validasi Temuan OCCRP di Indonesia jika digunakan di Indonesia, ada beberapa tantangan berupa Kesesuaian hukum. (FIE)

     

     

    Jokowi Tokoh Terkorup Versi OCCRP OCCR Masukan Jokowi Tokoh Terkorup prof laksanto utomo
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.