Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026

    Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

    April 29, 2026

    Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Guru Besar Unbhara Jaya Prof Laksanto Sebut OCCRP Tidak Berhak Men-Judge Secara Hukum
    Hukum

    Guru Besar Unbhara Jaya Prof Laksanto Sebut OCCRP Tidak Berhak Men-Judge Secara Hukum

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 2, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Umum APHA Indonesia Prof Laksanto Utomo (Foto : FIE)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Rilis Lembaga non pemerintah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), memasukkan nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup di dunia, masih belum perlu diproses dasar hukum keakuratannya.

    Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto Utomo menyatakan, apa yang dikeluarkan oleh OCCRP hanya bentuk kumpulan data investigasi, yang mungkin saja tidak melakukan investigasi secara mendalam.

    “OCCRP, di sisi lain, bukan lembaga Hukum, melainkan organisasi Jurnalisme investigasi. Oleh karena itu. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk “men-judge” secara hukum, “ ujar Laksanto saat bincang dengan media, Kamis (2/1/2025).

    Baca Juga : Rilis OCCRP Soal Jokowi Dituding Pesanan, Inilah Daftar Penyandang Dananya

    Menurut Prof Laksanto, OCCRP hanya mengungkap temuan berdasarkan Investigasi jurnalistik yang menyediakan informasi kepada publik atau lembaga terkait untuk dtindaklanjuti.

    “Proses pembuktian ulang: Temuan 0CCRP harus diverifikasi ulang oleh lembaga berwenang untuk memastikan keabsahannya dalam konteks hukum lokal,” paparnya.

    Baca Juga : KPK Bisa Uji Nyali dengan Periksa Jokowi Terkait Laporan OCCRP

    Lanjut Laks, harusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasalnya 0CCRP sering kali mempublikasikan temuan sebelum proses hukum selesai, yang dapat menimbulkan persepsi publik yang bias.

    Untuk memutuskan perlu melalui Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui proses hukum yang melibatkan Lembaga berwenang, seperti Kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.

    “Hasil investigasi OCCRP bukanlah putusan hukum, melainkan informasi awal yang dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Di Indonesia, semua klaim harus diuji melalui proses hukum yang sesuai agar dapat menjadi dasar penilaian atau keputusan yang sah, “ tegasnya.

    Untuk itu, proses hukum di Indonesia Harus mematuhi aturan perundang-undangan, seperti KUHAP, berdasarkan alat bukti yang sah: saksi, dokumen, pengakuan, dan sebagainya.

    Selain itu, putusan hanya dapat dibuat oleh pengadilan melalui proses peradilan yang adil. Sementara itu, tantangan Validasi Temuan OCCRP di Indonesia jika digunakan di Indonesia, ada beberapa tantangan berupa Kesesuaian hukum. (FIE)

     

     

    Jokowi Tokoh Terkorup Versi OCCRP OCCR Masukan Jokowi Tokoh Terkorup prof laksanto utomo
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.