JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, KPK belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dalam perbantuan kasus pemerasan dengan tersangka eks pimpinan KPK Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Setyo memastikan pimpinan KPK belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan kedeputian Korsup.
Baca Juga : Usai Mangkir Pemeriksaan, KPK Geledah Rumah Hasto
“Kami cek dan minta penjelasannya detailnya seperti apa,” ujar Setyo di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).
Meski begitu KPK sambung Setyo, berkomitmen dalam menengakkan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi. Selanjutnya pimpinan baru dapat mengambil langkah atau tindak lanjut terkait kasus Firli.
Sementara itu, pihak Firli Bahuri mendesak agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca Juga : KPK Minta Hasto Sampaikan Bukti yang Digembar-Gemborkan Selama ini
“Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata kuasa hukum Firli, Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025). (FIE)
