JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada pemanggilan ulang yang dijadwalkan Senin (13/1/2025).
Pemanggilan Hasto ini untuk pertama kalinya sejak dijadikan tersangka kasus suap dan perintangan, yang melibatkan DPO sekaligus politisi PDIP Harun Masiku.
Baca Juga : Lahir dari Rahim Pemerintahannya, Mega Sebut KPK yang Dicari Kroco-kroco
Hasto sendiri menganggap persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmennya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum yang berkeadilan. Hasto memastikan akan datang pada pemeriksaan tersebut. Bahkan ia, telah mempersiapkan pemeriksaan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku besok.
“Saya punya kewajiban-kewajiban. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto, Minggu (12/1/2025).
Pemanggilan Hasto ini dimungkinkan akan dilakukan penahanan, meski Hasto dan tim hukumnya sudah ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur RahayuJumat (10/1/2025), mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto.
Baca Juga : Video Milik Hasto Dikaitkan dengan Skandal Watergate? Ini Penjelasan PDIP
“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” ujar Asep.
Sementara itu, Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan dengan pihak pemohon Hasto, dan pihak termohon KPK, PN Selatan telah menerima pada Jumat (10/12025). (FIE)
