JAKARTA,BERNAS.ID – Tim hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta penundaan pemeriksaan Hasto.
Kuasa Hukum Hasto telah melayangkan surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), minta penundaan pemeriksaan.
Baca Juga : Lahir dari Rahim Pemerintahannya, Mega Sebut KPK yang Dicari Kroco-kroco
“Penasihat hukum memberikan surat berkaitan dengan proses praperadilan. Apakah pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).
Patra M. Zein salah satu tim hukum Hasto menyatakan, pihaknya mengirimkan dua surat kepada pimpinan KPK.
“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan, penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata Patra.
Baca Juga : Datangi KPK, NURANI 98 Dorong Pemeriksaan Jokowi Beserta Keluarga
Patra menjelaskan, surat pertama permohonan penundaan pemeriksaan itu dikarenakan pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah.
“Maka, seandainya praperadilannya dikabulkan, artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara pada surat yang kedua adalah bukti bahwa pihak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan.
“Kita tunggu, apakah ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK,” pungkas Patra. (FIE)
