Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto, Ini Alasannya
    Hukum

    KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto, Ini Alasannya

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 13, 2025Updated:January 13, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto :ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupai atau KPK, menolak permohonan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Sebelumnya, tim hukum Hasto mengajukan surat penundaan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan.

    Baca Juga : Datangi KPK, NURANI 98 Dorong Pemeriksaan Jokowi Beserta Keluarga

    “Intinya permohonan sudah diterima tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak. Permohonan itu ditolak ya (ditolak penyidik), prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu, nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” ujar Jurubicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Tessa menjelaskan, permohonan itu ditolak lantaran proses praperadilan dan proses penyidikan, berbeda ranah. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak.

    “Proses penyidikan tetap berjalan,” jelas Tessa.

    Penyidik sambung nya, memiliki kewenangan apabila ingin memanggil Hasto untuk diperiksa. Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar.

    Pengajuan penundaan pemeriksaan dilontarkan Patra M. Zein salah satu tim hukum Hasto menyatakan, pihaknya mengirimkan dua surat kepada pimpinan KPK.

    Baca Juga : Penggeledahan Rumah Hasto di Bekasi Disebut Pengalihan Isu OCCRP, Ini Kata PDIP

    “Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan, penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata Patra.

    Patra menjelaskan, surat pertama permohonan penundaan pemeriksaan itu dikarenakan pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah.

    “Maka, seandainya praperadilannya dikabulkan, artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Sementara pada surat yang kedua adalah bukti bahwa pihak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan.

    “Kita tunggu, apakah ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK,” pungkas Patra. (FIE)

    DPO Harun Masiku Hasto Kristiyanto Beberkan Skandal Politik KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto PDIP Skandal Video Hasto Kristiyanto
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026

      Eks Kepala Dinas LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

      April 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.