JAKARTA BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupai atau KPK, menolak permohonan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, tim hukum Hasto mengajukan surat penundaan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga : Datangi KPK, NURANI 98 Dorong Pemeriksaan Jokowi Beserta Keluarga
“Intinya permohonan sudah diterima tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak. Permohonan itu ditolak ya (ditolak penyidik), prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu, nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” ujar Jurubicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Tessa menjelaskan, permohonan itu ditolak lantaran proses praperadilan dan proses penyidikan, berbeda ranah. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak.
“Proses penyidikan tetap berjalan,” jelas Tessa.
Penyidik sambung nya, memiliki kewenangan apabila ingin memanggil Hasto untuk diperiksa. Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar.
Pengajuan penundaan pemeriksaan dilontarkan Patra M. Zein salah satu tim hukum Hasto menyatakan, pihaknya mengirimkan dua surat kepada pimpinan KPK.
Baca Juga : Penggeledahan Rumah Hasto di Bekasi Disebut Pengalihan Isu OCCRP, Ini Kata PDIP
“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan, penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata Patra.
Patra menjelaskan, surat pertama permohonan penundaan pemeriksaan itu dikarenakan pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah.
“Maka, seandainya praperadilannya dikabulkan, artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara pada surat yang kedua adalah bukti bahwa pihak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan.
“Kita tunggu, apakah ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK,” pungkas Patra. (FIE)
