Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Izin Poligami ASN di DKI Disorot, Pengamat Sebut Aturan Justru Perketat Syarat
    DK Jakarta

    Izin Poligami ASN di DKI Disorot, Pengamat Sebut Aturan Justru Perketat Syarat

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoJanuary 20, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu polemik di masyarakat. Salah satu isu yang ramai dibahas adalah kebijakan yang mengatur izin poligami bagi ASN.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, ikut menanggapi. “Saya belum membaca detail aturannya, tetapi saya akan bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi untuk meminta klarifikasi,” ujar Tito. Pertemuan direncanakan berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.

    Baca Juga : Pergub Baru, Pemprov DKI Jakarta Atur Rinci Izin Perkawinan dan Perceraian ASN

    Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menilai Pergub tersebut sebagai regulasi normatif yang sebenarnya sudah sesuai perundang-undangan. “Pergub ini justru mempertegas persyaratan izin poligami yang sangat sulit dipenuhi oleh ASN. Aturan ini tidak mendorong poligami, melainkan memastikan izin hanya diberikan dalam kondisi khusus yang sangat ketat,” jelasnya.

    Sugiyanto menguraikan, dalam Pasal 5 Pergub ini terdapat sejumlah syarat ketat untuk mengajukan izin poligami, di antaranya harus melalui persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri yang sudah ada, kemudian penghasilan cukup untuk membiayai keluarga, alasan yang mendasari poligami harus jelas dan diterima, serta kemampuan untuk berlaku adil kepada istri dan anak-anak.

    Baca Juga : 14 Orang Masih Dicari, Pemprov DKI Pantau Proses Pascakebakaran Plaza Glodok

    Izin ini juga harus disahkan melalui putusan pengadilan dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. “Prosesnya sangat rumit, bahkan hampir mustahil untuk dipenuhi,” ujar pria yang akrab disapa SGY itu.

    Ia juga menegaskan bahwa tujuan Pergub ini adalah untuk mengatur secara detail tata cara izin yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004. Pergub tersebut memberikan kepastian hukum dan memperketat pengawasan terhadap perilaku ASN.

    Dengan aturan ini, Sugiyanto berharap polemik dapat mereda. “Daripada mempersoalkan aturan yang sudah ada dan sejalan dengan perundang-undangan, kita harus melihat esensinya: ini adalah upaya untuk memperketat proses pemberian izin perkawinan kedua, bukan mendorong praktik poligami.” (DID)

    aturan poligami ASN Pemprov DKI Jakarta Pergub DKI Nomor 2 Sugiyanto Hasrat Tahun 2025
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.