JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengunjungi Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kunjungan ini bertujuan meninjau pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari program percepatan pembangunan tiga juta rumah.
Baca Juga : Pemprov DKI dan Tim Transisi Kompak Dukung Gubernur dan Wagub Terpilih
Dalam kunjungan tersebut, Tito Karnavian memberikan apresiasi atas kecepatan dan kemudahan layanan PBG yang diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya, inovasi ini menjadi teladan bagi daerah lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang modern dan akuntabel.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI, terutama dalam mempercepat penerbitan PBG hingga hanya 30 menit. Hal ini menunjukkan kemampuan SDM yang profesional serta pemanfaatan teknologi yang efektif. Saya harap ini dapat memotivasi daerah lain untuk melakukan hal serupa,” ujar Tito.
Senada dengan Mendagri, Menteri Maruarar Sirait juga memuji percepatan layanan PBG di Jakarta sebagai dukungan konkret terhadap program nasional pembangunan hunian layak untuk masyarakat, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga : Jakarta Masih Jadi Ibukota, Ini Penjelasan Kemendagri
“Di Jakarta, penerbitan PBG hanya memakan waktu 17 hingga 30 menit. Ini luar biasa! Terima kasih kepada Pj Gubernur DKI dan Mendagri atas sinerginya dalam mendukung program tiga juta rumah,” ungkap Maruarar.
Sementara itu, Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima dengan memanfaatkan teknologi canggih. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengurusan izin tanpa melalui pihak ketiga.
“Pengurusan PBG untuk rumah tinggal maksimal dua lantai bisa selesai dalam 10 jam jika semua persyaratan lengkap. Bahkan, hari ini, kami bisa menyelesaikannya dalam waktu 17 hingga 30 menit,” jelas Teguh.
Pemprov DKI juga menghapus retribusi PBG bagi MBR untuk mendukung penyediaan rumah layak huni. Teguh berharap langkah ini dapat mempercepat realisasi hunian terjangkau bagi masyarakat.
Dengan langkah progresif ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam memberikan layanan cepat, efisien, dan transparan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (DID)
