Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kejaksaan Periksa Wali Kota Jakbar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI
    Hukum

    Kejaksaan Periksa Wali Kota Jakbar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoJanuary 23, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta memeriksa sepuluh saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (23/1/2025) ini mengungkap sejumlah fakta baru, dengan salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.

    Selain itu, saksi lainnya meliputi mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, sejumlah direktur perusahaan swasta seperti PT. Karya Mitra Seraya, PT. Acces Lintas Solusi, PT. Nurul Karya Mandiri, serta manajemen beberapa sanggar seni.

    Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Tetapkan Kadis Sebagai Tersangka

    “Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka pada 2 Januari 2025. Para tersangka adalah IHW (Kepala Dinas Kebudayaan), MFM (Plt Kabid Pemanfaatan), dan GAR (pemilik Tim EO) berdasarkan surat penetapan masing-masing.

    Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBD melalui modus penggunaan sanggar fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni dan budaya ini dialihkan dengan membuat SPJ palsu. Uang tersebut kemudian ditarik kembali oleh tersangka GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.

    Baca Juga ; Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan: Yudha Permana Soroti Pentingnya Reformasi Transparansi

    Ketiganya dinyatakan melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kasus ini akan terus dikembangkan guna menemukan keterlibatan pihak lain dan menyelamatkan kerugian negara. “Penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan tegaknya keadilan,” tutup Syahron. (DID)

    Kejati DKI Korupsi Dinas Kebudayaan pemeriksaan saksi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.