JAKARTA, BERNAS.ID – Pelantikan kepala daerah terpilih 2024, batal digelar pada 6 Februari 2025. Rencananya pelantikan kepala daerah akan digelar tanggal 18 – 20 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian mengungkapkan, pertimbangan pemerintah menganulir jadwal pelantikan kepala daerah terpilih 2024, sebagaimana yang telah disepakati bersama Komisi II DPR pada tanggal 6 Februari untuk yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita megang putusan MK-nya (sehingga ditunda untuk pelantikan kepala daerah terpilih 2024 di tanggal 6 Februari 2025),” ujar Tito kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah DKI Jakarta Diundur ke 18-20 Februari 2025
Tito menjelaskan, maksud dari memegang putusan MK adalah terkait jadwal sidang putusan dismissal di MK.
Ia melihat sudah keluar revisi peraturan Mahkamah Konstitusi, yang tegas menyebutkan dari tadinya tanggal 13 Februari menjadi tanggal 5 Februari untuk pembacaan sidang dismissal (sengketa hasil pilkada).
Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Digelar Serentak 6 Februari 2025
Pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan 3 lembaga penyelenggara pemilu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dibuat dua gelombang.
Gelombang pertama, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh KPU Daerah dapat digelar sesuai jadwal tahapan.
Mereka akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di IKN Nusantara, Kalimantan Timur pada 6 Februari 2025, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
Sedangkan untuk kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, jadwal pelantikan menyesuaikan hasil persidangan, dan setelah ditetapkan oleh KPU Daerah. (FIE)
