JAKARTA, BERNAS.ID – Akademisi transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, mendesak pemerintah segera bertindak atas kondisi darurat keselamatan transportasi jalan di Indonesia. Ia menyoroti maraknya kecelakaan lalu lintas akibat buruknya tata kelola angkutan barang serta lemahnya pengawasan terhadap kondisi kendaraan dan kompetensi pengemudi.
“Kecelakaan di jalan raya, khususnya yang melibatkan angkutan barang, semakin sering terjadi, tapi penanganannya masih jauh dari optimal. Pemerintah harus segera bertindak sebelum semakin banyak korban berjatuhan,” kata Djoko.
Djoko menyoroti pemangkasan anggaran keselamatan transportasi, termasuk untuk operasional Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memperburuk kondisi keselamatan di jalan raya. “Pemotongan anggaran jangan dilakukan secara membabi buta. Jika keselamatan dikorbankan, konsekuensinya adalah meningkatnya jumlah kecelakaan dan korban jiwa,” tegasnya.
Baca Juga : Disebut ‘Jalur Tengkorak’, Berikut Tragedi Kecelakaan yang Pernah Terjadi di Tol Cipularang
Berdasarkan data Bappenas (2023), angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas global mencapai 1,19 juta jiwa per tahun, dengan 44 persen di antaranya terjadi di negara berpendapatan rendah dan menengah. Di Indonesia sendiri, rata-rata 25 ribu orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas—setara dengan tiga hingga empat orang per jam.
Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas (78 persen) merupakan pengendara sepeda motor dan sebagian besar berusia produktif (15-59 tahun). Jalan nasional tercatat sebagai lokasi dengan rasio kecelakaan tertinggi, sementara di perlintasan sebidang, 84 persen kecelakaan terjadi di titik yang tidak memiliki penjagaan resmi.
Djoko juga menyoroti masih maraknya kecelakaan akibat truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over dimension overloading/ODOL) yang terus terjadi tanpa solusi konkret dari pemerintah. “Kejadian seperti ini bukan sekadar musibah, tapi akibat dari lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga : Kapolri: Kecelakaan Lalu Lintas Selama Nataru Turun 11 Persen
Sejak 2017, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berupaya menertibkan truk ODOL, tetapi terus menghadapi penolakan dari Kementerian Perindustrian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Kementerian Perdagangan yang khawatir kebijakan ini akan berdampak pada inflasi. “Jika terus dibiarkan, kerugian ekonomi akibat kecelakaan dan rusaknya infrastruktur akan jauh lebih besar dibandingkan dampak inflasi yang mereka takutkan,” jelas Djoko.
Ia juga menyoroti kesejahteraan pengemudi truk yang masih rendah. Berdasarkan pemetaan Kementerian Perhubungan, penghasilan sopir truk rata-rata berkisar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulan, jauh di bawah upah minimum daerah. Selain itu, praktik pungutan liar (pungli) masih marak terjadi, yang semakin membebani kondisi finansial pengemudi.
“Pungli sudah seperti penyakit kronis di sektor angkutan barang. Ini tidak bisa dibiarkan dan hanya bisa dihentikan dengan intervensi langsung dari Presiden,” ujar Djoko.
Dirinya menegaskan bahwa jumlah pengemudi truk dan bus yang berkualitas semakin berkurang. Berdasarkan investigasi KNKT, sekitar 84 persen kecelakaan di jalan raya disebabkan oleh kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi ketat yang mengatur batas waktu kerja, waktu istirahat, serta standar kesehatan fisik dan mental pengemudi.
“Di sektor penerbangan dan perkeretaapian, ada aturan ketat terkait jam kerja dan istirahat. Tapi untuk pengemudi bus dan truk, regulasi semacam ini hampir tidak ada. Ini harus segera diperbaiki jika ingin menekan angka kecelakaan,” katanya.
KNKT juga menemukan bahwa standar perawatan kendaraan berat masih jauh dari ideal. Tidak adanya kewajiban perawatan komponen keselamatan, seperti sistem rem yang harus diperiksa secara berkala, turut menjadi faktor penyebab kecelakaan.
Djoko mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat. Salah satu yang utama adalah memastikan anggaran keselamatan transportasi tetap terjaga dan tidak terkena pemangkasan.
Selain itu, ia meminta pemerintah membentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat dengan kepemimpinan dari unsur TNI, seperti model Satgas Covid-19 yang terbukti efektif dalam menangani krisis. “Kondisi ini sudah masuk kategori darurat, jadi perlu pendekatan khusus agar penanganannya lebih cepat dan terukur,” jelasnya.
Harmonisasi penegakan hukum juga menjadi perhatian utama. Djoko menilai bahwa penanganan masalah ODOL harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Pemerintah juga didorong untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi truk dan petugas penguji kendaraan dengan menetapkan standar upah yang layak serta menaikkan tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor. Djoko menyebut bahwa revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 perlu dilakukan untuk menyesuaikan besaran tunjangan dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang semakin kompleks.
Selain itu, Djoko menyoroti pentingnya pembangunan terminal angkutan barang di jalan nasional serta peningkatan fasilitas tempat istirahat pengemudi di jalan tol dan jalan nasional. “Jika pengemudi bisa beristirahat dengan aman dan nyaman, risiko kecelakaan akibat kelelahan dapat ditekan,” katanya.
Langkah lain yang perlu segera diambil adalah mempercepat penghapusan truk ODOL dengan penerapan sistem Weight in Motion (WIM) berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk penimbangan kendaraan secara otomatis.
“Truk ODOL harus dihapus, bukan dinegosiasikan. Kalau tidak, kita akan terus mengalami kerugian ekonomi dan meningkatnya angka kecelakaan. Kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi juga akan semakin merosot,” pungkasnya. (DID)
