JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Baleg DPR Bob Hasan menepis, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala, kepada setiap pejabat negara yang disetujui DPR melalui mekanisme fit and proper test.
“Bukan mencopot. Pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, ramai kabar kalau Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib, bukan dalam rangka untuk memberikan kewenangan pada DPR untuk mencopot pejabat negara.
Ia menjelaskan, bahwa, evaluasi terhadap pejabat negara telah diatur pada bab tersendiri pada Tatib DPR. Kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkan rekomendasi.
“Hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang. Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” tutup Bob. (FIE)
